Kapolrestabes Tanggalkan Seragam Bripda Josua Sitepu, Polrestabes Gelar Upacara PTDH 4 Personel

Pemecatan dipimpin Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, saat upacara PDTH di Lapangan Apel Polrestabes Medan.

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Tribun Medan / M Andimaz Kahfi
Kapolrestabes Tanggalkan Seragam Bripda Josua Sitepu, Polrestabes Gelar Upacara PTDH 4 Personel. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto saat menanggalkan pakaian seragam yang dikenakan oleh personel yang dipecat akibat melanggar hukum. 

Kapolrestabes Tanggalkan Seragam Bripda Josua Sitepu, Polrestabes Gelar Upacara PTDH 4 Personel

TRIBUN-MEDAN.com-Kapolrestabes Tanggalkan Seragam Bripda Josua Sitepu, Polrestabes Gelar Upacara PTDH 4 Personel.

Polrestabes Medan melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 4 personel Polrestabes Medan yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, Rabu (28/8/2019) pagi.

Pemecatan dipimpin Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, saat upacara PDTH di Lapangan Apel Polrestabes Medan.

Keempat personel yang dipecat, adalah Aipda Lut Jonson, Aiptu Feri Mulia Sinurat, Aiptu Antonius Sitepu dan Bripda Josua Sitepu.

Dalam upacara PDTH, Dadang melakukan penanggalan atribut dinas terhadap personel yang hadir.

Namun, dari empat yang mendapat PDTH hanya seorang yang hadir yakni Bripda Josua Sitepu sedangkan tiga sisanya, tidak diketahui alasannya mengapa tidak hadir.

Baca: Demo Tolak Rasisme di Deiyai Papua Rusuh, Serda Rikson Gugur, 2 Rekannya Terluka, 3 Polisi Terluka

Baca: Viral Oknum Polisi Bripka D Ditelanjangi dan Diarak Warga seusai Tertangkap Basah Bersama Bidan

Baca: Bukan Karena Kepala Diinjak Anak Kandung, Inilah Musabab Ibu Rusmini Meninggal Dunia

Dadang mengatakan bahwa keempat personel yang dipecat terbukti telah melakukan pelanggaran hukum.

"Tiga personel terbukti disersi karena selama 30 hari tidak bertugas," kata Dadang usai acara, Rabu (28/8/2019).

"Sedangkan satu personel tengah menjalani proses hukum karena terlibat penyalahgunaan narkoba," sambungnya.

Dadang menjelaskan bahwa pemecatan dengan tidak hormat dilakukan sebagai bentuk tindak tegas institusi terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

 

"Saya harap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polrestabes Medan. Semoga Upacara PTDH ini yang terakhir," sebutnya.

Baca: Stephanie Poetri Terima Tawaran Label Musik Amerika Serikat, Titi DJ Bilang Impian Putrinya Terwujud

Baca: Ribuan Sumur Wakaf-ACT, Solusi Jangka Panjang Kekeringan di Berbagai Daerah

Baca: Vanessa Angel Disasar Dody Sudrajat Ayahnya, Jijik dan Muak Melihatnya, Nasihat Saya Tidak Dianggap

Baca: Aulia Kesuma Sewa Pembunuh Bayaran demi Bayar Utang, Suami Tolak Jual Rumah, Diracun Lebih Dulu

"Jadi, jangan coba-coba anggota polisi yang bermain narkoba dan menggunakan narkoba. Karena tindakan tegas dari organisasi akan dilakukan," pungkas Dadang.

Brigadir Andreas Brahmana dan Brigadir Sihombing Dipecat karena Narkoba, Ini Nasihat Kapolres Karo!

Jajaran Polres Tanah Karo menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya, di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (12/8/2019).

Dua personel yang saat ini telah dipecat itu adalah Brigadir Deri Andreas Brahmana, dan Brigadir Rus Piccal Sihombing.

Upacara PTDH ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Tanah Karo Kompol Hasian Panggabean.

 

Dan dihadiri oleh seluruh Kapolsek di wilayah hukum Polres Tanah Karo, serta turut dihadiri oleh Muspika dan tokoh agama.

Diketahui, Brigadir Deri Andreas Brahmana, dan Brigadir Rus Piccal Sihombing diberhentikan karena sebelumnya melanggar kode etik dan hukum.

Baca: Aulia Kesuma Ajak 2 Sosok Ini ke Apartemen untuk Bahas Rencana Pembunuhan Suami dan Anak Tiri

Baca: Kecewa Putranya Tidak Lulus PNS, Pria ini Bakar Diri di Depan Rombongan Menteri

 

Brigadir Deri Andreas Brahmana, dan Brigadir Rus Piccal Sihombing, terbukti melanggar hukum tentang penyalahgunaan narkoba.

Brigadir Deri Andreas Brahmana, dan Brigadir Rus Piccal Sihombing sebelumnya telah menjalani sidang kode etik, dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Hasian mengungkapkan, melalui upacara ini membuktikan jika institusi kepolisian tidak main-main untuk menindak para pelaku penyalahgunaan narkoba.

Dirinya menyebutkan, langkah ini merupakan peringatan bagi anggota kepolisian yang masih ingin bermain-main dengan hukum.

Ia mengatakan, melalui sikap kedua orang ini membawa dampak buruk bagi institusi kepolisian.

Dikatakannya, pelanggaran yang telah dilakukan oleh keduanya sudah mencoreng institusi kepolisian.

"Dengan kejadian yang dilakukan yang bersangkutan, institusi kepolisian turut tercoreng.

Menjadi acuan bagi personel yang masih aktif agar introspeksi diri, bahwa setiap yang melanggar kode etik dan mencoreng kepolisian akan mendapatkan ganjaran yang sama," ujar Hasian.

Brigadir Deri Andreas Brahmana, yang bertugas sebagai Brigadir Pembinaan Polres Tanah Karo, melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a PPRI tentang pemberhentian anggota Polri dan sesuai kep Kapoldasu No: kep/742/VI/2019/ Tmt diberhentikan tanggal 31 Juli 2019.

Brigadir Rus Piccal Sihombing yang bertugas sebagai Brigadir Sattahti Polres Tanah Karo melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a PPRI tentang pemberhentian anggota Polri dan sesuai Kep Kapoldasu no: kep/741/VI/2019/ tmt diberhentikan tanggal 31 Juli 2019. Pemberhentian ini pun sesuai dengan dengan Undang Undang no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dari kedua anggota kepolisian yang dicopot itu, terlihat yang hadir hanya oleh Brigadir Deri Andreas Brahmana.

Satu personel lagi, tidak dapat hadir dan hanya diwakilkan secara simbolis menggunakan foto yang bersangkutan.

"Kalau Brigadir Deri, bisa hadir kami jemput dari Lapas karena masih menjalani proses hukum.

Sedangkan Brigadir Rus Piccal, sudah sempat ada omongan yang bersangkutan berniat untuk hadir, namun kenyataannya beliau tidak hadir.

Maka kami ganti dengan foto yang bersangkutan," ucap Kasi propam Polres Tanah Karo Ipda E Situmorang.

Hasian melanjutkan, pemberhentian ini bukan karena pimpinan memiliki kebencian pribadi terhadap yang bersangkutan.

Tindakan ini merupakan bentuk konsekuensi dari perbuatan yang dilakukan oleh keduanya.

Terlebih, sebelum PTDH pihaknya sudah melakukan proses pembinaan agar keduanya tidak sampai mengulangi kesalahannya.

"Kami sebagai manusia biasa mohon maaf, tapi ini yang harus saudara terima, silakan menyesuaikan dengan masyarakat umum."

"Kalau masih mau hidup yang baik dan sehat, silakan jalankan hidup kejadian pekerjaan yang layak dan pantas."

"Harapan kami saudara tidak melanggar peraturan lagi, apabila nanti terjadi lagi maka saudara sudah kasih ke dalam pidana umum.

Saudara masih bisa berkarir di institusi lain maupun di masyarakat, seperti menjadi pengusaha ataupun anggota dewan karena hak politiknya belum dicabut," pungkasnya. 

(mak/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved