Kronologi Saudi (44) Diamankan Polisi, Ancam dan Paksa Mantan Istri Sirinya Berhubungan Badan

Saudi (44), warga Tanjung Pinang yang sempat buron akhirnya diamankan personel Satreskrim

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.COM/HADI MAULANA)
Saudi (44), warga Tanjungpinang yang sempat buron, akhirnya berhasil diamankan. 

"Sudah pisah beberapa lama, tersangka ini belum rela berpisah dengan korban sampai ketemu malam itu lalu melakukan perbuatannya," tambahnya.

Mengetahui perbuatannya dilaporkan korban, tersangka sempat bersembunyi hingga akhirnya diamankan.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau, baju, celana dan pakaian dalam korban, dan satu unit ponsel merek Oppo milik tersangka.

Saat ini tersangka sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Tanjung Pinang.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP.

"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," pungkasnya. (Kontributor Batam, Hadi Maulana)

Istri Pedagang Es Campur Menangis, Divonis 20 Tahun Penjara dan Pria Selingkuhannya Dihukum Seumur Hidup.

Sementara itu, dalam kasus berbeda, Jamaliah alias Novi (30) terdiam kaku saat majelis hakim meminta dirinya berkonsultasi dengan penasihat hukum, Taufik M Noer SH.

Jamaliah harus menentukan sikap, apakah menerima vonis 20 tahun penjara atau banding.

“Silakan bangun saudara terdakwa,” kata T Latiful SH, Ketua Majelis Hakim PN Lhoksukon.

Tapi Jamaliah bergeming.

Ia baru bangun setelah tiga kali hakim mengulangi permintaan.

Air matanya berurai membasahi pipi.

Istri Pedagang Es Campur Menangis, Divonis 20 Tahun Penjara dan  Selingkuhannya Seumur Hidup
PETUGAS membawa masuk Jamaliah terdakwa kasus pembunuhan suaminya ke ruang sidang PN Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (7/8/2019).|SERAMBI/JAFARUDDIN

Dengan pelan ia mendekati pengacaranya untuk berkonsultasi.

Beberapa saat kemudian, sang pengacara, Taufik M Noer menyampaikan “pikir-pikir dulu” kepada majelis hakim.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved