Dari Balik Penjara, Aktor Rio Reifan Mohon-mohon Tak Dicerai Sang Istri, Henny Mona: Maaf-maaf Saja.

Catatan hattrick kasus narkoba yang dialami aktor Rio Reifan membuat shock sang istri, Henny Mona.

Editor: Juang Naibaho
Instagram @hennymonayr, tribunnews
Rio Reifan tertangkap atas kasus narkoba, sang istri berniat gugat cerai 

Dari Balik Penjara, Aktor Rio Reifan Mohon-mohon Tak Dicerai Sang Istri

TRIBUN MEDAN.com - Hattrick kasus narkoba yang dialami aktor Rio Reifan membuat shock sang istri, Henny Mona.

Setelah Rio Reifan ditangkap untuk ketiga kalinya, Henny Mona pun kini berniat untuk menceraikan suaminya.

Namun, dari balik penjara Rio Reifan meminta Henny supaya tak meninggalkan dirinya.

Henny Mona merasa terpukul dan sangat kecewa dengan tindakan Rio Reifan yang kembali terlibat kasus narkoba.

Ia mengaku belum bisa memastikan apakah sanggup mempertahankan rumah tangga dengan Rio Reifan atau tidak.

Henny Mona pun terang-terangan mengakui berniat menceraikan pemain sinetron “Tukang Bubur Naik Haji” tersebut.

Kendati telah berniat untuk menggugat cerai, Henny Mona mengaku saat ini masih berpikir matang-matang.

“Mungkin ke depannya saya seperti ap nggak tahu. Sempat terpikir (bercerai) lah, kalau saya bilang sempat ga terpikir munafik banget. Sempat lah,” kata Henny Mona saat ditemui usai menjenguk Rio Reifan di Rutan Polda Metro Jaya, Senin (26/8/2019).

Baca: Cekcok dengan Sopir Angkot, Kompol Nadapdap KO, Kepala dan Bibir Berdarah, Ini Penjelasan Polisi

Baca: Karyawan RS Martha Friska Ngaku hanya Dibayar Rp 300 - Rp 500 Ribu per Bulan

Baca: Mulan CS Menang Gugatan Atas Gerindra, Perintah PN Jaksel Wajib Tetapkan Anggota DPR Terpilih

Sejak kembali tertangkap karena kasus narkotika, kata Henny, sang aktor selalu meminta maaf dan berjanji kepada sang istri.

Rio Reifan pun memohon-mohon agar tak diceraikan oleh Henny.

Namun, lagi-lagi Henny tak bisa memastikan apakah akan tetap menjaga rumah tangganya.

“Dia bilang, Saya berharap kamu jangan ninggalin saya. Saya bilang nanti lihat saya ke depannya kalau saya kuat ya saya jalanin, kalau nggak ya maaf-maaf aja,” katanya.

Sebelumnya Rio pernah ditangkap pada 2015 dan divonis 1 tahun 2 bulan, hingga bebas pada 2016.

Ia kembali ditangkap pada tahun 2017 atas kepemilikan sabu dan bebas pada tahun 2018 lalu.

Setelah menjalani hukuman sejak Agustus 2017, Rio saat itu mengaku kapok lantaran sudah dua kali mendekam di hotel prodeo.

Rio kembali ditangkap di kediamannya, di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat pada 13 Agustus 2019 kemarin.

Baca: 5 Fakta Mantan Kapolsek Kompol Nadapdap Dianiaya Sopir Angkot

Baca: Detik-detik Suami Ngamuk di Depan Orang Ramai, Hunus Pisau & Tikam Pria yang Selingkuhi Istrinya

Alasan Pelarian

Kepada polisi, Rio Reifan mengaku mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu sebagai pelarian dari masalah.

Rio Reifan tengah menghadapi masalah hidup yang menurutnya berat untuk dihadapi.

“Alasan tersangka RR (Rio Reifan) pada saat dituangkan ke dalam BAP, yang bersangkutan mengakui bahwa menggunakan barang narkoba ini karena ada sesuatu permasalahan yang dihadapi dia dan pelarian terhadap permasalah tersebut,” kata Kanit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak dalam jumpa pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jumat (16/7/2019).

Berdasakan pengakuan pula, Rio pertama kali menggunakan narkoba pada 2009 lalu.

Kemudian ia dua kali tersandung narkotika pada 2015 dan 2017 lalu.

“Pengakuannya setelah penangkapan terakhir 2017, dua bulan terakhir baru mulai menggunakan tetapi kita masih mendalami kembali. Tapi yang pasti pengakuannya dua bulan terakhir sudah mulai lagi menggunakan,” katanya.

Baca: Tagar #IbuKotaBaru Jadi Trending Topic Nomor 1, Disusul Penajam Paser Utara, Kaltim dan Kukar

Baca: Ikut Demo hingga Ipda Erwin Yuda Terbakar, Mahasiswa Ini Gemetar Saat Hadir di Pemakaman

Rio kembali ditangkap di kediamannya, di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat pada 13 Agustus 2019 kemarin.

Dari penggeledahan, polisi menemukan polisi menemukan sabu seberat 0,0129 gram serta 1 buah pipet kaca, 1 set alat hisap sabu kemasan teh kotak, 2 buah sedotan dan 2 buah korek gas dan 1 unit HP dan simcard.

Rio dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Henny Mona Berencana Ceraikan Rio Reifan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved