Pepres Diteken, Kendaraan Transportasi Umum Bakal Beralih Pakai Tenaga Listrik Termasuk Transjakarta
MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan transportasi umum ke depan akan menggunakan kendaraan bertenaga listrik.
TRIBUN-MEDAN.com - MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan transportasi umum ke depan akan menggunakan kendaraan bertenaga listrik.
Hal itu ia katakan dalam diskusi Teras Kita Kendaraan Listrik Sebagai Solusi Pengurangan Polusi Udara dan Penggunaan BBM, di Hotel Le Meridien, Jakarta, Jumat (23/8/2019).
“Bus juga akan kami dorong beralih ke kendaraan listrik, mungkin dimulai dengan Transjakarta."
"Di tengah keterbatasan, saya yakin ada semangat untuk perubahan lebih baik ini," kata Budi Karya Sumadi.
Menurut Budi Karya Sumadi, transisi penggunaan kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik perlu segera dilaksanakan.
Apalagi, setelah adanya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
"Transisi ini kan proses besar ya, di awal mungkin kita perlu sosialisasi dan pengenalan."
"Setelah itu memastikan ketersediaan produk dan sarana prasarananya memadai," katanya.
Kemenhub juga menyatakan siap memberikan beberapa insentif yang aturannya sudah tersurat dalam Perpres yang sudah diteken pada 12 Agustus 2019 lalu.
"Tentu akan ada insentif yang dalam domain kami. Ini supaya kendaraan listrik ini bisa berjaya," ucapnya.
Sebelumnya, menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, kabar baik kian berembus bagi pengguna mobil berbasis tenaga listrik.
Pemerintah menetapkan pembebasan ganjil genap dan bebas parkir bagi kendaraan bermotor listrik.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.
Dalam paparannya, pemerintah mendukung konversi kendaraan bermotor Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi listrik.
Salah satunya, lewat pemberian insentif berupa penghapusan pajak parkir bagi kendaraan bermotor listrik.
"Kalau perlu tidak perlu ada tarif parkirnya, jadi insentif yang diberikan sangat berpihak kepada masyarakat."
"Ini akan kami buat surat edaran ke para gubernur dan pemimpin daerah supaya tidak dikenakan tarif parkir," ungkapnya, di Hotel Le Meridien, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2019).
Kendaraan listrik yang dibebaskan parkir antara lain bertenaga Hybrid, Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), dan Battery Electric Vehicle (BEV).
Kendaraan bertenaga mesin tersebut pun dibebaskan dalam rekayasa lalu lintas berupa ganjil genap yang kini diperluas di sejumlah jalan protokol Ibu Kota.
"Lalu juga ada pengecualian pembatasan penggunaan jalan tertentu seperti ganjil genap."
"Kendaraan bermotor listrik boleh gunakan jalan itu."
"Itu agar membuat masyarakat beralih dari kendaraan BBM premium ke kendaraan bermotor listrik," jelasnya.
Bersamaan dengan hal tersebut, pihaknya turut mendorong teknologi tersebut agar dapat diadopsi secara bertahap pada seluruh angkutan umum, seperti bus dan mikrolet.
Yakni, lewat skema pengadaan kendaraan listrik antara pengusaha dengan pemerintah.
"Jadi saya kira beberapa kota besar di Indonesia dan kita merencanakan untuk pengadaan kendaraan-kendaraan bus."
"Atau kemudian ada skema yang by the service dari Dirjen Perhubungan Darat."
"Mungkin nanti alatnya dan kendaraan juga dari kendaraan bermotor listrik," paparnya.
Diskusi bertajuk 'Kendaraan Listrik sebagai Solusi Pengurangan Polusi Udara dan Pengunaan BBM' itu menghadirkan sejumlah pihak.
Antara lain, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara,
Juga, Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian Harjanto, serta Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nagoi.
Dalam paparannya, mereka mengupas tentang prospek kendaraan bermotor listrik di Indonesia pasca-terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah telah merancang pemberian insentif dalam penerapan mobil listrik bagi masyarakat.
Dengan insentif ini, maka harga mobil listrik bisa lebih terjangkau, sehingga masyarakat dapat membelinya.
“Banyak hal yang diberikan, dari pembebasan atau fasilitas,” kata Airlangga Hartarto, Sabtu (10/8/2019).
"Nah, salah satunya melalui PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah."
"Nanti PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) untuk mobil listrik, nol,” imbuhnya.
Hal itu disampaikan Airlangga Hartarto saat menghadiri Kongres Indonesian Diaspora Network (IDN) Global di Kota Kasablanka, Tebet, Jakarta Selatan.
Hingga kini, kata dia, pemerintah telah merevisi PP tersebut mengenai pengenaan PPnBM bagi mobil listrik berkategori mewah menjadi nol.
“Pemberian insentif ini sama halnya seperti negara lain."
"Kalau di China mereka memberi subsidi Rp 133 juta. Kemudian mereka bebaskan juga PPN dan registrasi," beber Airlangga Hartarto.
Dalam kesempatan itu, Airlangga Hartarto berharap pelaksanaan dari mobil listrik bisa terlihat pada 2022 mendatang.
Dengan demikian, konversi kendaraan dari berbahan bakar minyak ke tenaga listrik yang diusulkan Presiden, bisa dirasakan masyarakat.
Sebelumnya, Jokowi ternyata sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik.
"Sudah saya tanda tangani Hari Senin (5/8/2019) pagi," kata Jokowi seusai meresmikan Gedung Sekretariat ASEAN di Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Menurut Jokowi, Perpres tersebut diharapkan dapat mendorong industri otomotif di Tanah Air untuk merancang dan menyiapkan pengembangan mobil listrik.
"Kita tahu 60 persen mobil listrik itu kuncinya ada di baterainya, dan bahan untuk buat baterai dan lain-lainnya, ada di negara kita," ujar Jokowi.
"Sehingga, strategi bisnis negara ini,bisa kita rancang, agar kita bisa mendahului membangun mobil listrik yang murah, kompetitif, karena bahan-bahan ada di sini," sambung Jokowi.
Jokowi melihat, dalam membangun industri mobil listrik, tidak mungkin dilakukan hanya dalam waktu satu atau dua tahun, dan perlu melihat pasar ke depan.
"Kami harapkan nanti dengan bahan-bahan baterai di Indonesia, mungkin harganya bisa ditekan lebih murah, akan berseliweran di kota-kota Indonesia," harap Jokowi.
Jokowi lantas menantang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan insentif untuk mendukung percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik.
"Kita mendorong, terutama Gubernur DKI (Anies) yang APBD gede bisa memberikan insentif, saya kira bisa dimulai," ucap Jokowi.
Menanggapi hal tersebut, Anies Baswedan yang berada di samping kanan Jokowi, langsung memberikan respons atas harapan ikut serta pemerintah daerah dalam pengembangan mobil listrik.
"Ganjil genap bebas untuk mobil listrik," timpal Anies Baswedan.
Mendengar ucapan Anies Baswedan, Jokowi menilai hal tersebut bisa dilakukan ke depannya.
Dan bisa juga pemerintah daerah memberikan parkir gratis atau mensubsidi harga kendaraan bermotor listrik.
"Bisa saja untuk kota-kota yang APBD besar, atau bisa saja subsidi."
"Ada negara-negara yang memberi subsidi sekian dolar untuk beli mobil listrik."
"Pembeli kalau harganya terlalu mahal, siapa yang mau beli?" ucap Jokowi.
Mantan Wali Kota Solo itu pun berharap Pemprov DKI Jakarta dapat memberikan contoh kepada pemerintah daerah lainnya, dalam penggunaan kendaraan bermotor listrik.
"Dimulai seperti di Jakarta, busnya, mendorong taksi-taksinya (jadi kendaraan listrik)."
"Bisa saja motor listrik didorong digunakan di DKI dulu, dibelikan Pak Gubernur," usul Jokowi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedang menyusun rencana perluasan sistem ganjil genap (Gegen) untuk kendaraan bermotor yang melintasi Ibu Kota.
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Dalam penerapannya nanti, Anies Baswedan mengatakan kendaraan yang memakai bahan bakar listrik akan bebas dari aturan Gagen.
"Yang pasti ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dengan menggunakan listrik."
"Kalau Anda menggunakan motor listrik, Anda tidak terkena kebijakan ganjil genap," ujar Anies Baswedan di Balai Kota, Jumat (2/8/2019).
Ada pun alasan Anies Baswedan mengecualikan kendaraan listrik bebas kebijakan Gagen, karena kendaraan itu tidak menyumbang polusi yang membuat kualitas udara menurun.
"Mobil listrik atau motor listrik enggak ada efeknya (bagi polusi udara). Mau pelat nomor ganjil atau genap tidak ada masalah," ucap Anies Baswedan. (Reynas Abdila)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Transportasi Umum Juga Bakal Beralih Pakai Tenaga Listrik, Dimulai dari Transjakarta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/transjakarta_20160709_135027.jpg)