Kapolda Sumut Minta Polisi Tidak Cari-cari Kesalahan Masyarakat, Khususnya yang Bertugas di Jalanan

Ditegaskan Jenderal bintang dua tersebut, teguran dan imbauan akan lebih di kedepankan, bukan tindakan.

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Tribun Medan/M Andimaz Kahfi
Kapolda Sumut Minta Polisi Tidak Cari-cari Kesalahan Masyarakat, Khususnya yang Bertugas di Jalanan. Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto. 

Kapolda Sumut Minta Polisi Tidak Cari-cari Kesalahan Masyarakat, Khususnya yang Bertugas di Jalanan

TRIBUN-MEDAN.com - Kapolda Sumut Minta Polisi Tidak Cari-cari Kesalahan Masyarakat, Khususnya yang Bertugas di Jalanan.

Tahun Kedua Kapolda Sumut, Irjen Agus Andrianto menjabat, ia mempunyai target 100 hari dan mengingatkan agar personel polisi tidak cari-cari masalah.

Agus meminta agar jajarannya benar-benar memberi rasa nyaman kepada masyarakat.

“Jangan pernah lagi ada polisi yang mencari-cari kesalahan masyarakat, terutama di jalanan,” kata Agus, Kamis (15/8/2019).

Ditegaskan Jenderal bintang dua tersebut, teguran dan imbauan akan lebih di kedepankan, bukan tindakan.

“Saya imbau kepada seluruh personel Polri jangan pernah lagi mencari cari kesalahan masyarakat, terutama kepada polisi lalulintas,” tuturnya di acara syukuran setahun Kapolda sumut.

Agus meminta kepada personel di lapangan agar memberi rasa nyaman ke masyarakat. Polantas harus lebih mengedepankan teguran dan imbauan, bukan tindakan penilangan.

Polisi juga harus humanis kepada masyarakat, agar masyarakat tidak takut kepada polisi jika memang tidak melakukan kesalahan.

Baca: Buruh Demo ke Kantor Edy Rahmayadi: Kami Bukan Kaleng-kaleng. .

Baca: Polda Sumut Tetapkan Kepala Puskesmas Parlayuan jadi Tersangka Pungli Honor Pegawai dan Staf

Baca: Prada DP: Saya Kecewa Vera Hamil 2 Bulan, Padahal Hari Itu Baru Pertama Kali Berhubungan Badan

Kapolda yang murah senyum ini, mencontohkan jika pengendara kenderaan saat dilakukan razia di jalan, ternyata tidak membawa surat surat kenderaan berupa SIM dan lainnya, Agus minta agar polisi tidak melakukan penilangan.

“Sebab, itu bukan kesalahan. Polisi wajib melepaskan kenderaan masyarakat dan tidak menilangnya, dengan catatan masyarakat dapat segera menunjukkan surat surat kelengkapan,” imbaunya.

Baca: Meski Tak Dapat Jatah Menteri, Partai Demokrat Tetap Merapat ke Jokowi, Ini Kata Nurhayati Assegaf

Baca: Agar Anak Majikan tak Rewel dan Tidur Pulas, Baby Sitter Campur Susu dengan Obat, Ini Kronologinya

Baca: Dusun di Humbahas Gelap Gulita, Bupati Dosmar: Memang Ada 40 Dusun Lagi Belum Teraliri Listrik PLN

Pernyataan Irjen Agus Andrianto ini sesuai dengan bunyi Pasal 281 UU Lalulintas, yang menyebutkan bahwa, polisi dapat melakukan penilangan terhadap orang yang tidak memiliki, bukan tidak membawa.

Apabila masyarakat memiliki SIM, namun karena terburu-buru saat hendak bepergian sehingga tertinggal, polisi tidak bisa melakukan penilangan.

Baca: Pamit Pada Ibunya Belajar Kelompok, Seorang Paskibraka Hilang: Ma, Pulang Aja, Audri di Sini Aja

Baca: Lapas dan Rutan Tanjung Gusta Medan Usulkan Remisi untuk 3500 Napi Jelang HUT Ke-74 RI

“Masyarakat boleh menolak untuk ditilang kalau SIM nya ketinggalan. Setelah bisa menunjukan SIM nya, polisi pun berkewajiban untuk mengembalikan kendaraan masyarakat," tuturnya.

"Kita ingin masyarakat nyaman, bukan masyarakat yang takut dengan polisi,” tegas Agus.

Baca: DISKON hingga 74 Persen Sambut HUT Kemerdekaan RI di Pusat Perbelanjaan, Cek Daftarnya

Baca: Jaring Bibit Muda, Dispora dan Pengcab Taekwondo Medan Gelar Kejuaraan Pelajar

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved