Dua Kelompok Pemuda Bentrok di Medan, Polisi Tetapkan 15 Tersangka
Anggota ormas oranye merasa tidak senang dan langsung memanggil teman-temannya hingga terjadi peristiwa penyerangan tersebut.
Penulis: M.Andimaz Kahfi |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus bentrokan antara dua kelompok pemuda yang terlibat aksi di Jalan M Yamin tepatnya di daerah Jalan Bedagai, Kota Medan, Sabtu (10/8/2019) lalu, terus berlanjut.
Diketahui, pada Sabtu (10/8/2019) sekitar pukul 13.30 WIB, ketika pelapor Iwando Sihombing sedang duduk-duduk bersama dengan dua orang temannya di Pos berlogo ormas biru, di Jalan Bedagai simpang Jalan HM Yamin.
Tak lama kemudian, datang sekelompok orang laki-laki berkisar 60 orang dengan berpakaian seragam ormas oranye dan langsung menyerang dengan melempar botol, batu dan balok kearah pos biru tersebut.
Dimana, akibat lemparan botol tersebut melukai korban persis disiku kanan. Atas kejadian yang dialaminya, pelapor ataupun korban kemudian membuat pengaduan di Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa peristiwa berawal ada anggota ormas oranye sedang berada di hotel Cordella untuk menyampaikan proposal kepada pihak hotel.
Namun kebetulan pada saat itu, ada anggota ormas biru berada di hotel dan langsung menegur anggota ormas oranye, supaya tidak menyerahkan proposal kepada pihak hotel.
Akibat teguran itu anggota ormas oranye merasa tidak senang dan langsung memanggil teman-temannya hingga terjadi peristiwa penyerangan tersebut.
"Berdasarkan pantauan rekaman CCTV, dari 31 orang anggota ormas oranye yang telah diamankan, teridentifikasi 15 orang berperan melakukan penyerangan terhadap ormas biru," kata Putu, Senin (12/8/2019).
Putu menjelaskan bahwa berdasarkan dari hasil lidik, ditetapkan 15 orang sebagai tersangka. Di antaranya berinisial AR, JM, JUL, DW, AM, AP, ARD, NC, RU als R, AH, RT, RP, TH, MI dan BA.
"Kita amankan barang bukti batu, kayu broti, pecahan botol, gagang sapu, pakaian yang digunakan, HP, rekaman CCTV dan proposal ke hotel Cordella," urai Putu.
"Mereka akan dijerat pasal 170 jo 351 dan atau 358 KUHP. Karena secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau dengan sengaja turut campur dalam penyerangan atau perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang," jelas Putu.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam peristiwa itu sekelompok pemuda mendatangi salah satu hotel di kawasan tersebut untuk meminta sumbangan acara 17 Agustus.
Diduga karena tidak diberi uang sumbangan, sekelompok pemuda tersebut lantas melakukan pelemparan sekitar pukul 12.00 WIB.
Mendengar kabar adanya pelemparan, sekelompok pemuda lainnya lantas datang memukul mundur sekelompok pemuda tersebut.
Bentrokan pun tak terhindarkan. Kedua kubu terlibat saling adu lempar di seputar Jalan HM Yamin tersebut.(mak/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kasat-reskrim-polrestabes-medan-akbp-putu-yudha-saat-menginterogasi-para-pelaku.jpg)