Viral Medsos

Memanas! Hotman Paris Respon Laporan Farhat Abbas dan Andar Situmorang Terkait Pornografi di IG

Jawaban Menohok Hotman Paris Saat Diklarifikasi Soal Konten Porno dan Laporan Farhat Abbas.

Editor: AbdiTumanggor
instagram @hotmanparisofficial/ Farhat Abbas
Pengacara Hotman Paris menanggapi laporan pengacara Farhat Abbas dan Andar Situmorang. (instagram @hotmanparisofficial/ Farhat Abbas) 

Atas laporan itu, Andar dan Farhat menuduh Hotman telah melakukan dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui media elektronik yang melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)

Pengacara Farhat Abbas dan Andar Situmorang  melaporkan Hotman Paris ke polisi.

Sebelumnya, Farhat Abas dan Andar Situmorang  menganggap Hotman Paris Hutapea menyebarkan konten pornografi melalui Instagram, dan kini unggahan itu kabarnya sudah dihapus.

Buntut dari ini, pengacara Farhat Abbas melaporkan Hotman Paris ke polisi.

Farhat Abbas melaporkan Hotman ParisHutapea dengan tuduhan menyebarkan konten pornografi melalui akun instagram milik Hotman, @hotmanparisofficial.

Farhat mewakili LSM GACD (Government Againts Corruption & Discrimination) yang dipimpin Andar Situmorang, membuat laporan tersebut di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).

"Nah, tadi pagi diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 4699/VIII/PMJ/Dit./Reskrimsus," ujar Andar kepada Kompas.com, Jumat siang.

Bersama laporan tersebut, Farhat Abbasdan Andar Situmorang menyertakan barang bukti.

"Bukti-buktinya ada 390 lebih screenshot dan video," kata Andar.

Ia mengatakan, saat ini konten tersebut tak lagi ada di akun Instagram milik Hotman.

"Karena barusan konten itu sudah dihapus. Sama dengan si Pablo dan Rey (video ikan asin) itu sudah dihapus, tetapi, kan, tidak menghilangkan pidana, jejak digitalnya juga ada," ujar Andar.

Atas laporan itu, Andar dan Farhat menuduh Hotman telah melakukan dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui media elektronik yang melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Isi dompet Hotman Paris terbongkar belum lama ini setelah youtuber Atta Halilintar menggeledahnya.

Menariknya, di dalam isi dompet Hotman Paris terlihat ada uang yang jumlahnya Rp 60 juta rupiah, namun sudah lecek.

Tidak hanya itu, dari isi dompet Hotman Paris ada satu yang menarik perhatikan Atta Halilintar hingga membuatnya mengejek sang pengacara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved