Heboh Begu Ganjang, Boru Situmorang dan 4 Anggotanya Ditangkap,Tuduh Warga Pelihara Begu Ganjang

Salah seorang warga atas nama Nelson Rajagukguk emosi, karena ia dituduh memelihara begu ganjang.

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
TRIBUN MEDAN/Polres Labuhanbatu
Heboh Begu Ganjang, Boru Situmorang dan 4 Anggotanya Ditangkap,Tuduh Warga Pelihara Begu Ganjang. Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang dan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Jamakita Purba saat paparkan kasus dugaan berita hoaks Begu Ganjang. 

Heboh Begu Ganjang, Boru Situmorang dan 4 Anggotanya Ditangkap,Tuduh Warga Pelihara Begu Ganjang

TRIBUN-MEDAN.com-Heboh Begu Ganjang, Boru Situmorang dan 4 Anggotanya Ditangkap,Tuduh Warga Pelihara Begu Ganjang.

Warga di Dusun Kampung Pelita, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), geger saat isu begu ganjang beredar di desa tersebut.

Salah seorang warga atas nama 
Nelson Rajagukguk emosi, karena ia dituduh memelihara begu ganjang.

Korban lantas melaporkan dukun dan empat asistennya yang telah menuduhnya tanpa bukti tersebut.

Nelson melaporkan kasus itu ke Polres Labuhanbatu pada Sabtu (27/7/2019). Ia tak terima dituduh  memelihara begu ganjang.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Jamakita Purba, mengatakan bahwa kejadian itu bermula saat ada undangan warga Dusun Kampung Pelita.

"Dukun dan rombongannya diminta membersihkan kampung tersebut dari roh jahat," kata Jamakita, Sabtu (3/8/2019).

Baca: SIARAN LANGSUNG Link Live Streaming Persija Jakarta vs Arema FC,Live Liga 1 Kick-off Pukul 15.30 WIB

Baca: LIVE INDOSIAR - Link Live Streaming Persija vs Arema FC, Siaran Langsung Liga 1,Kick-off Sesaat Lagi

Baca: Sebesar Gantungan Kunci, Le Petit Chiquito Dijual Rp 3,5 Juta,Langsung Ludes Diborong Pecinta Fesyen

Undangan warga terkait informasi yang menyebutkan di Dusun Kampung Pelita, ada warga yang memelihara begu ganjang.

Saat ritual, dukun mengarah ke rumah Nelson Rajagukguk dan mengatakan di atas rumah Nelson terdapat benda yang diduga mengandung mistis.

Mendengar penjelasan tersebut, anak Nelson, yakni Ojahan Rajagukguk segera memanjat ke atas teras rumah.

Namun di atap rumah, tidak ada  benda yang dimaksud dukun tersebut. Hanya ada paku payung yang diketahui bekas bangunan.

Baca: Perusahaan Korea Bangun PLTGU di Batubara dengan Kekuatan 4,8 MW, Investasi hingga Rp 92 Triliun

Baca: Tiga Perusahaan Cina Berminat Bangun Jembatan Tol Terluk Balikpapan

Baca: Ingin Ngevlog Bareng Rudiantara, Kimi Hime: Pastinya Excited Banget Ketemu Pak Menteri

"Jadi, kelima tersangka mempunyai peran-peran masing-masing.
R boru Situmorang, merupakan koordinator dukun," sebut Jamakita.

"Dia lah yang bertugas mengusir roh jahat. Dari perwakilan masyarakat Dusun Kampung Pelita, ia menerima Rp 35 juta," sambungnya.

Baca: Promosi dari Barca B, Moussa Wague Pemain Senegal Pertama Main di Tim Utama

Baca: Paket Pimpinan DPR dan MPR Disepakati dalam UU MD3, Airlangga: Untuk MPR dari Partai Golkar

Sementara JA Purba, DC Pasaribu, dan BS Siagian, bertugas menuntun dan memapah R Boru Situmorang saat mengusir roh jahat, dan menunjuk rumah Nelson ada benda mistis.

Jamakita menjelaskan bahwa identitas tersangka di antaranya, R boru Situmorang (42) warga Titi Merah, Kelurahan Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Deliserdang.

Kemudian, JA Purba (27) warga Dusun 1, Desa Tanjung Purba, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang, dan DC Pasaribu (22), warga Dusun Karang Anom, Desa Bahbolon Tongah, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.

Baca: LICINNYA Dorfin Felix, Kabur dari Rutan Polda, Divonis Mati, Terbaru Hukuman Matinya Dibatalkan

Baca: Terungkap Alasan Bale Bertahan di Real Madrid, Ternyata Menunggu Zidane Dipecat

Lalu, BS Siagian (31) warga Dusun III, Desa Sari Matondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, dan DJ Pasaribu (18), warga Dusun Karang Anom, Desa Bahbolon Tongah, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.

"Selain kelima tersangka, kita juga amankan barang bukti 1 botol air mineral berisi lidi tunggal," ujarnya.

"Kemudian, 1 unit mobil Daihatsu Xenia BK 1873 NI, dan satu kantong plastik berisi paku payung sebanyak 10 buah ukuran 10 inci bekas bangunan," jelas Jamakita.

(mak/tribun-medan.com )

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved