Maki-maki Ustaz di Depan Umum, Terdakwa Syamsul Idris Dituntut Enam Bulan Penjara

"Babi Kau !! Memang Betul Lah Kau Babi !!” sambil menunjuk wajah Korban.

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAHURUK
Terdakwa kasus pencemaran nama baik H Syamsul Idris Pasaribu (53) dituntut 6 bulan penjara karena telah memaki seorang ustaz, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/7/2019). 

Tiba-tiba terjadi keributan antara Terdakwa Syamsul Pasaribu dengan anak-anaknya, karena terjadi keributan maka mediasi dihentikan oleh mediator sehingga terdakwa dan Rahmat Tuah Batubara turun.

"Kemudian ketika Terdakwa berjalan melintasi korban Ustaz Samsul Pulungan sekitar jarak 1 meter, tiba-tiba terdakwa mengatakan kepada korban, “Babi Kau !! Memang Betul Lah Kau Babi !!” sambil menunjuk wajah Korban dengan nada suara yang keras dan setelah itu Rahmat Batubara juga mengatakan, “Ustad Apa Kau !! Percuma Aja Kau Ustad Bela Yang Salah !!” dengan suara yang keras didepan umum," Ungkap jaksa.

Perlakuan terdakwa dan Rahmat Batubara dilihat oleh masyarakat yang berada di dalam dan di luar kantor tersebut sehingga akibat penghinaan tersebut menyebabkan korban terdiam dan merasa malu.

"Selanjutnya setelah melakukan tindak pidana Penghinaan tersebut, Terdakwa Syamsul Pasaribu dan Rahmat Batubara langsung pergi keluar dan meninggalkan Kantor Pengadilan Agama tersebut," ungkap Jaksa.

Selanjutnya para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patumbak untuk segera diproses.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved