Gelar Operasi Pemberatasan Narkoba, Polres Sergai Amankan 21 Orang Dalam 21 Hari
Maraknya aksi peredaran narkoba di Sumatera Utara menjadi atensi pihak kepolisian
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Maraknya aksi peredaran narkoba di Sumatera Utara menjadi atensi pihak kepolisian. Seperti yang terjadi di wilayah hukum polres Sergai, petugas berhasil amankan 21 orang selama 21 hari.
Hal tersebut disampaikan langsung Kapolres Serdang Bedagai, AKBP H Juliarman Eka Putra, didampingi Kabag Ren selaku PS Kabag Ops KOMPOL Sofyan, Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu, saat memaparkan tangkapan Satres Narkoba dan Polsek jajaran.
Pengungkapan peredaran narkoba tersebut berlangsung di Mapolres Serdang Bedagai pada Kamis (25/7/2019).
Dijelaskan Juliarman, terhitung dari tanggal 1 Juli hingga 21 Juli 2019, berhasil amankan 21 orang.
"Untuk kasus sebanyak 19. Terdiri dari 18 kasus narkotika, satu kasus curas dengan 21 orang tersangka penyalah gunaan narkotika ditangkap. Namun dua di antaranya adalah pelaku pencurian dengan kekerasan bernama Abdul Haq (45) dan Reno Rekseso (28)," jelasnya.
Namun terhadap satu orang, sambung Juliarman, satu pelaku terpaksa diberi tindakan tegas di bagian kakinya karena melawan petugas.
"Satu orang diberi tindakan tegas atasnama Deni (23). Adapun status ke 21 tersangka yang kami amankan yaitu 11 orang terduga pengedar, sembilan orang terduga pemakai dan dua orang terduga pemakai dan pelaku curas," ungkapnya.
Dari keseluruhan pelaku, petugas amankan barang bukti berupa 21,52 gr sabu, 11,52 ons ganja.
Dari pelaku curas disita satu buah jaket warna biru, dua buah dudukan plat nopol dan satu kaca spion milik Muh Ibenu Rusdi (18) yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan sesuai dengan LP/142/VII/SU/SEK PERBAUNGAN tgl 15 Juli 2019.
"Di mana korban bersama pacarnya PNA alias Nur saat sedang nongkrong di perkebunan sawit PT Indah Poncan. Korban saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat, BK 3343 XAB dituduh tersangka pengedar narkoba. Namun korban saat itu mencoba membela diri dan tersangka Reno langsung beringas dengan memiting, memukuli kepala dan leher korban sehingga korban pingsan," kata Kapolres Sergai.
Terhadap pengedar, dijerat pasal 114 sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara bagi pemakai narkoba, dipersangkakan pasal 112 Sub 127 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(mft/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kapolres-sergai-akbp-h-juliarman-eka-putra-2.jpg)