Kronologi Oknum PNS Dinsos Jabar Lecehkan Seorang Remaja Penyandang Disabilitas Korban Tsunami Aceh

Seorang remaja perempuan penyandang disabilitas berusia 15 tahun mengalami pelecehan seksual oleh oknum aparatur sipil negara ( ASN)

Editor: AbdiTumanggor
DOK.TRIBUN MEDAN
Ilustrasi wanita remaja korban pelecehan seksual. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang remaja perempuan penyandang disabilitas berusia 15 tahun mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum aparatur sipil negara ( ASN) Dinas Sosial Pemprov Jawa Barat ( Jabar) berinisial SR (50).

Mengutip Tribunnews, remaja asal Kabupaten Bandung Barat itu mengalami kejadian tersebut saat mengikuti pelatihan keterampilan di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (BRSPD) Dinsos Jabar pada Mei 2019 tepatnya saat awal Ramadhan.

Ibu Asuh korban, YR mengatakan, kejadian tersebut diketahui setelah korban menceritakan pelecehan seksual itu saat dijemput dari tempat pelatihan oleh ibu kandungnya karena saat itu akan libur Lebaran.

"Kemungkinan kejadian pelecehan seksual itu saat pelatihan, pelakunya diduga Peksos Dinsos Jabar.

Sebelum dia cerita, ibu kandungnya curiga dengan sikap korban yang tampak tertekan," ujarnya saat ditemui di salah satu panti di Kota Cimahi, Senin (17/6/2019).

Pihak Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Barat ( Jabar) tidak membantah adanya pelecehan seksual oleh oknum ASN Pemprov Jabar tersebut.

Pelaku diperbantukan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (BRSPD) Dinas Sosial.

SR bertugas memberikan pelatihan terhadap penyandang disabilitas.

Ilustrasi aksi unjuk rasa menolak pelecehan seksual.
Aksi unjuk rasa menolak pelecehan seksual. (TRIBUN MEDAN/M ANDIMAZ KAHFI)

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, SR (50) akan mencoreng nama baik aparatur sipil negara (ASN) jika terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap remaja wanita penyandang disabilitas.

"Saya pastikan kalau itu betul, mencoreng nama baik kita (ASN) sebagai pengayom masyarakat.

Apalagi kalau korbannya disabilitas, yakni yang harus diberi ekstra perhatian. Hukum harus kita tegakkan," kata Emil, sapaan akrabnya di Gedung Sate Bandung, Jabar, Rabu (19/6/2019).

Menurut Emil, secara normatif jika ada seorang warga baik ASN atau non-ASN melakukan perbuatan melawan hukum maka harus diberi sanksi.

"Selama dia manusia, melakukan kejahatan kepada sesama manusia.

Apapun status judul jabatannya, harus dihukum. Ke ranah hukum sesuai jenis pelanggarannya, apalagi itu jika ASN Pemprov Jabar," katanya.

Sementara, Pelaksana Tugas Sekretaris Dinsos Jabar Barnas Adjidin mengatakan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap SR.

Pelaku mengakui perbuatan pelecehan seksual tersebut dengan membuat surat pernyataan.

"Betul bahwa ada oknum ASN kami jabatannya widyaiswara yang melakukan pelecehan seksual, korbannya anak 15 tahun yang merupakan anak penyandang disabilitas," ujarnya saat ditemui di Kantor Dinsos Jabar, Jalan Amir Machmud, Cimahi, Selasa (18/6/2019).

Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut dan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.

"Iya Betul, kami sudah menerima laporan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak disabilitas dan saat ini masih dalam penyelidikan," ujarnya.

Korban Selamat Tragedi Tsunami

Anak perempuan penyandang disabilitas berusia 15 tahun, sebut saja mawar yang diduga mengalami pelecehan seksual merupakan korban selamat tragedi tsunami di Aceh pada tahun 2004 Silam.

Setelah tsunami yang menghancurkan wilayah Aceh ia dan ibunya pindah ke rumah neneknya yang berada di Kota Bandung, sedangkan ayahnya meninggal dunia akibat kejadian tersebut.

"Ayahnya orang Aceh dan dia tinggal disana, tapi setelah semuanya hancur dia pindah kesini ke rumah orangtua ibunya yang merupakan orang Ngamprah," ujar Ibu asuh korban, YR saat ditemui di salah satu panti asuhan di Kota Cimahi, Senin (17/6/2019).

Namun saat ini, kakek dan nenek korban juga sudah meninggal dunia dan sejak kecil ibunya harus membiayai Mawar seorang diri hingga harus bekerja di Jakarta.

Setelah mawar berusia 15 tahun, lanjut dia, ibunya memberikan pelatihan keterampilan di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (BRSPD) Dinsos Jabar yang dimulai sejak Maret hingga Oktober 2019.

Namun saat mendapat pelatihan, dia mengalami pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum Pekerja Sosial (Peksos) di Dinas Sosial Pemrov Jabar berinisial SR (50) pada Maret 2019 lalu.

"Saat mengikuti pelatihan, dia tinggal di asrama Kemuning. Kemudian ibunya bekerja sebagai petugas daycare di Jakarta," katanya.

Namun setelah adanya kejadian ini, kata dia, ibu kandung korban tak ingin Mawar kembali lagi untuk mengikuti pelatihan di BRSPD Dinsos Jabar.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Oknum ASN Akui Lakukan Pelecehan Terhadap Penyandang Disabilitas Korban Tsunami Aceh

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved