Terungkap Berkas Perkara Aiptu Taringan Polisi Nyabu Sudah P21, Kok Malah Dimutasi ke Nias?
Kelanjutan penegakkan hukum terhadap Aiptu P Tarigan tampaknya lebih lambat dari dua tersangka lainnya.
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kelanjutan penegakkan hukum terhadap Aiptu P Tarigan tampaknya lebih lambat dari dua tersangka lainnya.
Padahal, kedua tersangka pasangan suami istri yang merekam aksi video Aiptu P Tarigan mengonsumsi sabu sudah lebih dulu disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.
Menyoal perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jacky Situmorang yang menyidangkan kedua pasutri Ariandi dan Lusi Susanti yang merekam dan menyuplai sabu ke Aiptu P Tarigan mengaku wewenang Aiptu P Tarigan ada di tangan Kepolisian.
"Berkasnya sudah lengkap. Sudah P21. Tinggal menunggu penyerahan tahap II (tersangka dan Barang-bukti) saja dari Polda Sumut," ujar Jacky di Pengadilan Negeri Medan.
Disinggung apakah akan menetapkan Aiptu P Tarigan sebagai DPO, Jacky menjelaskan bahwa berkas perkara Aiptu P Tarigan masih berada di tangan penyidik kepolisian, belum kejaksaan.
"Itu belum ranah kami. karna dia belum tahap II dari polisi ke kejaksaan. tapi pihak penyidik juga udah melakukan pemanggilan sesuai prosedur," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (17-2-2019).
Jacky Situmorang sebelumnya mengatakan bahwa Aiptu P Tarigan sudah dua kali dipanggil untuk dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Ariandi dan Lusi Susanti, namun mantan Kepala Tim (Katim) Tugas Luar (TL) Polsek Medan Area tetap mangkir.
"Sebagai saksi dia tetap dipanggil. Kalau tidak hadir juga persidangan, persidangan masih tetap akan dilanjutkan," ucap Jacky sembari mengabarkan bahwa Bintara Tinggi itu kini dipindahtugaskan ke Nias.
Jacky Situmorang yang menjadi penuntut umum pada persidangan Ariandi dan Lusi Susanti mengatakan bahwa perbuatan pasangan suami istri tersebut bersalah melakukan tindak pidana primer dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Jacky menerangkan perbuatan pasutri ini berakhir usai polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu mencapai 3 ons, 2 alat timbangan dan uang tunai sebesar Rp 38 juta di kediamannya Jalan Masjid No. 14 Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Denai Kota Medan pada Senin (3/9/2018) sore, setelah video "nyabu" Aiptu P Tarigan tersebar di media sosial.
Dimutasi ke Nias
Oknum Polisi P Tarigan yang videonya sempat viral saat mengisap narkotika jenis sabu-sabu sekarang sudah dimutasikan ke Nias.
"Mutasi ini sebagai bentuk agar yang bersangkutan mengetahui dampak dari perbuatannya yang memalukan korps Polri," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, Rabu (13/2/2019).
Ia mengatakan prosesnya sekarang sedang berjalan di PN Medan.
"Begitu mendengar ada anggota Polsek Medan Area yang menggunakan narkoba, langsung kita Mutasikan,"ujarnya.
Mantan Wakapolda Sumut ini menyatakan kalau Aiptu P Tarigan masih merupakan anggota Polri.
"Kan belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari pihak jaksa. Makanya yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," katanya menjawab pertanyaan tribun-medan mengenai status Aiptu P Tarigan di kepolisian.
Ia mengatakan pihaknya mengikuti prosedur dan mentaati proses hukum yang berlaku. Mengenai apakah mutasi yang diterima Aiptu P Tarigan ke Nias untuk menghindari panggilan Jaksa atau Mangkir, pria dengan bintang dua dipundaknya ini menyatakan itu tidak benar.
"Kita mxxutasikan sebagai bentuk hukuman kepada Aiptu P Tarigan karena telah mencoreng institusi Polri. Masalah dia mangkir atau tidak, kita belum tahu alasannya,"katanya.
Itupun, sambung pria yang sehari bisa menghabiskan 10 gelas kopi ini, pihak jaksa sebaiknya menyurati Polri dalam hal ini Polda Sumut.
"Kalau dia mangkir, pihak jaksa tinggal Surati kita dan nanti akan langsung kita sampaikan kepada pimpinannya yang di Nias,"terangnya.
Seperti yang diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jacky Oktavianus dari Kejari Medan akan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) jika Aiptu berinisial P Tarigan kembali mangkir dari panggilan penyidikan.
"Saat dilakukan pemanggilan, dia sudah dua kali mangkir. Makanya kalau jika tiga kali panggilan masih tidak diindahkan, terpaksa kita terbitkan DPO," terangnya.
Jacky melanjutkan bahwa saat ini Aiptu P Tarigan bertugas di satu Polsek di Pulau Nias. Namun begitu, menurut informasi yang diperoleh Jacky, bahwa Aiptu P Tarigan jarang berdinas.
"Dia aja di sana pun kabarnya sudah jarang-jarang dinas. Makanya kita tunggu lagi seperti apa setelah pemanggilan ketiga ini," katanya.
(cr15/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/oknum-polisi-nyabu-2.jpg)