Kapal Tenggelam

Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun, Polda Tetap Limpahkan Berkas Kadishub Samosir

AKBP MP Nainggolan mengatakan, tidak ditahannya Kadis Perhubungan Samosir merupakan kewenangan penyidik.

TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Keluarga korban pada perpisahan terakhir saat penutupan pencarian sekaligus peletakan batu pertama monumen korban KM Sinar Bangun di Tiga Ras, Selasa (3/7/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Sofyan Akbar

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut tetap melimpahkan berkas tersangka Kepala Dinas Perhubungan Samosir Nurdin Siahaan meski tidak dilakukan penahanan ke Kejaksaan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, tidak ditahannya Kadis Perhubungan Samosir merupakan kewenangan penyidik.

Baca: Sebulan Tragedi KM Sinar Bangun, Ratna Sarumpaet Ungkit Kasus Kapal Tenggelam di Italia

Baca: Sebulan Pascakaram KM Sinar Bangun Pencarian Tetap Dilakukan, Syahbandar Ditempatkan di Danau Toba

"Masalah tidak ditahan itu murni kewenangan penyidik. Walaupun begitu, berkas tersangka tetap kita lanjutkan ke Kejaksaan," ujarnya, Senin (23/7/2018).

Mengenai kapan berkas tersangka dilimpahkan, Nainggolan belum bisa memastikan.

"Belum tau saya, belum ada koordinasi ke penyidik," katanya.

Namun, sambung pria dengan melati dua dipundaknya ini, apabila dalam pelimpahan tahap dua nantinya, akan disertai pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

"Nanti biar pengadilan yang memutuskan apakah tersangka ditahan atau tidak," ujarnya.

Disinggung dugaan Polda Sumut menerima 'upeti' dari Kadishub Samosir, Nainggolan membantahnya.

"Ah, Tidak benar itu, tidak ada kita terima apapun dari tersangka,"katanya.

Sebelumnya, setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 25 jam, yakni sejak Kamis (12/7/2018) pukul 13.00 WIB hingga Jumat (13/7/2018) pukul 14.00 WIB, Polda Sumut akhirnya memulangkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir Nurdin Siahaan (NS).

"Tersangka NS dikembalikan dan belum dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja.

Tatan mengatakan adapun alasan penyidik belum melakukan penahanan kepada Nurdin Siahaan dikarenakan, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi ahli.

Saksi-saksi ahli tersebut sambung dia, berasal dari ahli kelautan, ahli hukum tata negara, dan BMKG.

Baca: Tersangka Kasus KM Sinar Bangun, Kadishub Nurdin Siahaan Jalani Pemeriksaan Perdana di Polda Sumut

Keluarga korban KM Sinar Bangun menangis saat tabur bunga, Senin (3/7/2018) di lokasi dimana diperkirakan kapal itu tenggelam dua pekan lalu.
Keluarga korban KM Sinar Bangun menangis saat tabur bunga, Senin (3/7/2018) di lokasi dimana diperkirakan kapal itu tenggelam dua pekan lalu. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

"Namun untuk tersangka NS dikenakan kepadanya untuk wajib lapor sekali seminggu," tandasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved