Kapal Tenggelam
Belum Lengkap, Kejati Sumut Kembalikan Berkas 4 Tersangka KM Sinar Bangun ke Polda Sumut
Berkas sudah diterima jaksa. Jaksa peneliti menyatakan berkas para tersangka belum lengkap dan belum memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan
Penulis: Alija Magribi |
Laporan Wartawan Tribun/Alija Magribi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-Berkas empat tersangka kasus karamnya KM Sinar Bangun di Perairan Danau Toba dikembalikan Kejaksaan Tinggi Sumut ke Penyidik Polda Sumut. Jaksa menilai berkas tersebut belum memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan atau disebut P19.
"Berkas sudah diterima jaksa. Jaksa peneliti menyatakan berkas para tersangka belum lengkap dan belum memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan," jelas Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Jumat, (13/7/2018).
Sumanggar melanjutkan pada hari ini juga, Kejati Sumut mengirimkan surat pengembalian itu (p18) ke Polda Sumut.
"Kita menunggu penyidik Polda melengkapi berkas kekurangan para tersangka, jadi P19 itu nanti Jaksa akan berikan detail dan petunjuk dari kekurangan berkasnya," tutur Sumanggar.
Sumanggar tak menyebut kekurangan apa karena bersifat teknis dalam berkas para tersangka. Namun Sumanggar mengatakan kekurangan itu terdiri dari syarat formil dan materil.
"Sehingga sesuai ketentuan undang-undang, berkas belum memenuhi syarat yuridis, tapi secepatnya itu ya akan kembali ke kita," sebut mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
Baca: Kejati Sumut Sebut Perkara KM Sinar Bangun Mendapat Penanganan Khusus, Sumanggar: Ini Kasus Nasional
Adapun ke empat tersangka yakni, nakhoda KM Sinar Bangun, Poltak Soritua Sagala, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir, Golpa F Putra, Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir, Rihad Sitanggang dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang.
Baca: Beredar Video Oknum Polisi Pukuli Wanita dan Anak Kecil, Hotman Paris Minta Diusut Tuntas
Baca: Serang Luhut Soal Danau Toba di Medsos, Ratna Sarumpaet: Anda yang Klaim Menipu Dunia
Berkas terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, Nurdin Siahaan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, berkas milik tersangka Nurdin Siahaan belum diterima.
(cr15/tribun-medan.com)
***
UPDATE BERITA TERPOPULER
Perwira Polda Bangka Belitung Dicopot setelah Tendang Seorang Ibu di Minimarket
Beredar Video Oknum Polisi Pukuli Wanita dan Anak Kecil, Hotman Paris Minta Diusut Tuntas
Perwira Polisi Pukul hingga Tendang Perempuan dan Anak di Supermarket, Lihat Videonya. .
Cerita Sang Kakak, Muhammad Zohri Minta Dibelikan Sepatu sebelum Berangkat ke Jakarta
Tommy Soeharto Masih Anggap Prabowo Keluarga, Cerita Foto Bersama Titiek Masih Terpajang
Reaksi Nikita Mirzani Tertutup soal Pernikahan, Ditanya soal Dipo Latief, Dijawab: Suami Siapa?
BRI Buka Lowongan Kerja: Silakan Siapkan Berkas Lamaran Anda, Berikut Persyaratannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sumanggar-siagian_20180607_211832.jpg)