Breaking News

Chandra Akui Culik Anak 4 Tahun untuk Ambil Kerabu Emasnya untuk Dijual

Demiencari uang cepat untuk sang anak, Chandra Hidayah Pasaribu yang nekat menculik bocah berusia 4 tahun tersebut

Pelaku penculik bocah berusia 4 tahun diamankan di mapolsek Percutseituan, Minggu (3/6/2018) 

Laporan wartawan Tribun Medan / M Fadli

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Demi mencari uang cepat untuk sang anak, Chandra Hidayah Pasaribu yang nekat menculik bocah berusia 4 tahun tersebut.

Penculikan tersebut terjadi di Jalan Makmur Pasar 7 Dusun VI Kenanga Desa Samtim Kecamatan Percutseituan pada Minggu (3/6/2018) sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat dilakukan Intograsi oleh petugas kepolisian Sektor Percutseituan, Chandra mengaku nekat menculik karena ingin membelikan baju lebaran untuk anaknya.

Kapolsek Percutseituan Kompol Faidil Zikri mengatakan, saat dilakukan Intograsi, pelaku mengaku awalnya hanya ingin mencuri kerabu emas yang dipakai bocah berusia 4 tahun tersebut.

"Jadi, pelaku melihat kerabu emas si korban dan dibujuknya untuk beli jajan. Jadi saat dibawa pelaku, si anak ini sempat memanggil mamaknya dua kali," ujar polisi berpangkat melati satu ini.

Baca: Ruben Onsu Sibak Tabir di Balik Rumor Pemecatan Raffi Ahmad dari Pesbukers, Netter: Gimmick

Baca: Zidane Kirimkan Pesan Menyentuh pada Seluruh Skuat Real Madrid, Cuma Pemain Bintang Ini Tak Membalas

Baca: Kala Rossi Raih Pole Position sedangkan Marquez Curhat, Siapa Jawara Malam Ini?

Baca: Ini Dia Zodiak yang Miliki Kemampuan Menghibur Orang Lain, Kamu Termasuk?

Baca: Mengulik 7 Fakta Tabrak Lari yang Dilakukan Pengemudi Toyota Alphard, Sempat Diamuk Massa

Baca: Denny Siregar, bila jadi Jokowi akan Sambangi Rumah Amien Rais: Mbah Marah-marah Mulu

Mendengar hal tersebut, sambung Faidil, ibu korban langsung keluar rumah dan melihat anaknya dibawa tersangka menggunakan sepeda motor.

"Terjadi kepanikan, kemudian bapak korban mengejar dan berteriak minta tolong kepada warga. Pelaku kemudian berhasil diamankan di sekitar jalan Batangkuis mengarah ke Kualanamu,'' katanya.

Untuk pasal yang dijerat yakni, Pasal 328 KUHP tentang penculikan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan
Pasal 83 UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Perubahan atas UU No. 23 tahun 2014 tentang perlindungan anak," tutup Kapolsek Percutseituan Kompol Faidil Zikri.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil amankan barang bukti yakni, sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BK 3256 AHK.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved