Breaking News

Henderson Sosok Pembunuh Sadis Diduga Perkosa Lalu Gorok Anak Angkatnya Sendiri

Roslina Siahaan (21) meregang nyawanya di kamar mandi Gereja Sidang Roh kudus Indonesia (GSRI) di Dusun XII

Handover
Pendeta Henderson Sembiring saat ditangkap polisi 

Laporan wartawan Tribun Medan / M Fadli

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Rosalia Siahaan (21) meregang nyawanya di kamar mandi Gereja Sidang Roh kudus Indonesia (GSRI) di Dusun XII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Pelaku yang tak lain merupakan ayah korban, diduga melakukan pembunuhan Rosalia sebelumnya dikabarkan melarikan diri.

Rosalia atau yang akrab disapa Lin, sebelumnya ditemukan tewas bersimbah darah tergeletak di lantai dengan kondisi pinggang ke bawah tak menggunakan celana dan ditemukan sperma di jasadnya, Kamis (31/5/2018).

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja saat dikonfirmasi Tribun Medan melalui telepon seluler.

AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, untuk penemuan sperma benar ada pada jasad tapi belum bisa disimpulkan itu sperma siapa. Namun kuat dugaan dia diperkosa sebelum dibunuh pelaku.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan awal, benar ada sperma tapi belum tahu itu punya siapa. Kami juga masih menunggu hasil otopsi dari pihak RS Bhayangkara Medan," ujarnya.

Diduga antara korban dan pelaku ada hubungan asmara. Henderson selama ini menjadikan kedok anak angkat hanya untuk memiliki hubungan yang lebih intim dengan korban.

Setelah dilakukan pengejaran terhadap pelaku, Personel Polres Deliserdang dan Polda berhasil mengamankan Pdt Henderson Sembiring Kembaren, warga dusun VI Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang di Harjosari Pancurbatu tanpa perlawanan.

Saat Tribun Medan mencoba mengkonfirmasi terkait penangkapan pelaku, Kabid Humas Polda Sumut membenarkan keberhasilan polisi menangkap pelaku.

 "Setelah kami lakukan pengejaran, pelaku berhasil diamankan dan saat dilakukan Intograsi pelaku mengakui perbuatannya dan diamankan ke Polres Deli Serdang," Ujarnya.

Untuk motif, sambung Tatan, pelaku emosi melihat korban yang mengeluarkan kata-kata tidak sopan kepada pelaku.

"Sebelumnya terjadi cekcok antara pelaku dan korban sehingga pelaku emosi dan kehilangan kendali," sambungnya.

Tatan menceritakan kronologis penangkapan, selesai melaksanakan olah TKP dan pengumpulan alat bukti, tim gabungan Satreskrim Polres Deliserdang, unit polsek Tanjung Morawa dan Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut melaksanakan pengejaran terhadap tersangka, dan kemudian sekitar pukul 16.30 WIB, 

"Sudah diamankan dan pelaku masih diproses,. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun" tutupnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved