BREAKING NEWS
Korban Cabul Saripin Tiga Anak Laki-laki, Kapolsek Geleng Kepala Mendengar Pengakuan Tersangka
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna pun sempat geleng-geleng kepala mendengar pengakuan pelaku pencabulan tersebut saat paparan kasus.
Laporan wartawan Tribun Medan / Frengki Marbun
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Terungkapnya pelaku pencabulan anak di bawah umur bernama Saripin (29), warga Jalan Setia Tirta, Desa Bendungan, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Medan Sunggal, memang sangat memprihatikan. Pemuda ini mencabuli tiga anak-anak sekaligus.
Baca: Menakut-nakuti Ada Arwah Kuntilanak di Kemaluan Korban, Saripin Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna pun sempat geleng-geleng kepala mendengar pengakuan pelaku pencabulan tersebut saat paparan kasus di Mapolsek Sunggal, Senin (7/5/2018).
Perwira polisi ini mengatakan, cara pelaku melakukan pencabulan dengan modus memiliki ilmu hitam. Pelaku menipu para korban akan mengajari main kuda kepang. Namun syaratnya harus "dibuang" lebih dulu arwah kuntilanak, genderuwo dan sundelbolong yang ada pada kemaluan korban.
"Dari pengakuan pelaku sendiri, bahwa ia memiliki ilmu hitam. Karena memiliki ilmu hitam inilah, pelaku mencabuli tiga anak sekaligus yang masih di bawah umur," ucap Wira kepada awak media.
Namun pelaku mengakui ia bergairah atau bernafsu hingga melakukan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur.
"Saya sadar bang, dan memang karena nafsu," ungkap tersangka Saripin. Mendegar pengakuan itu, Kompol Wira menggeleng-gelengkan kepalanya. Ia mengaku tak menyangka aksi keji pelaku terhadap anak-anak yang masih di bawah umur.
Saripin menyebut, ia mencabuli ketiga korbannya yang berjenis kelamin laki-laki dengan cara memegang-megang dan meng*sap kemaluan korban.
"Saya pegang-pegang bang, dan di*sap. Waktu itu di lapangan Lembah sana," akunya sembari menundukkan kepala.
Baca: Tak Cuma Kuntilanak! Genderuwo dan Sundelbolong Ikut Dibawa-bawa Saripin Mengelabui Tiga Korbannya
Pelaku yang disebut bekerja sebagai tukang bangunan itu mencabuli korban bernama DP (14) siswa SMP, MRP (14) siswa kelas 2 SMP, dan BS (15) siswa kelas satu SMK.
"Tersangka kami tahan karena terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur dan telah melanggar pasal 82 junto 76 E, UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," terang Kapolsek. (cr14/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tersangka-saripin_20180507_193502.jpg)