Kasus Korupsi

Mengagetkan, KPK Temukan Brankas di Villa Zumi Zola yang Berisi Uang Rupiah dan Dollar AS

Tim menemukan dokumen. Selain itu, penyidik juga menemukan sebuah brankas berukuran 2x1 meter di lantai bawah.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jambi Zumi Zola menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018). 

"Dugaan total gratifikasinya hingga Rp 6 miliar. Itu dari kasus yang berbeda. Bukan hanya dari proyek di dinas PUPR saja," kata dia.

Zumi dan Pelaksana Tugas Kadis Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi dari perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 12B atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca: Usai Beri Jokowi Kartu Kuning, Zaadit Taqwa Diberi Hadiah tapi Menolak secara Halus

Baca: Duh Ampun Teganya, Organ Vital Kekasih Jadi Sasaran Kebiri karena Cemburu Buta

Baca: Betapa Syoknya Suami Peni Lihat Kiriman Hot Zumi Zola pada Istrinya, Ada 30 Foto Panas

Baca: Pernah Bersama di Indonesian Idol, Firman Siagian Beberkan Sifat Asli Judika

Baca: Menilik Sosok Zaadit Taqwa, Mahasiswa Pemberi Kartu Kuning Buat Presiden Jokowi

Baca: Duh Ampun Teganya, Organ Vital Kekasih Jadi Sasaran Kebiri karena Cemburu Buta

Zumi Zola jumpa pers

Sehari pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebagai tersangka, Gubernur Jambi Zumi Zola menggelar jumpa pers di Ruang Tamu Rumah Gubernur Jambi, Sabtu (3/2/2018).

Bersama tim kuasa hukumnya, Zumi Zola meminta kepada publik, KPK maupun pihak-pihak lainnya untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait kasus yang menimpa dirinya.

"Apakah saya dijebak atau tidak, kini saya berfikir positif saja. Masyarakat jangan berspekulatif dulu," ujarnya saat menggelar jumpa pers.

Zumi mengatakan setelah berkoordinasi dengan kuasa hukum, nantinya akan tahu siapa orangnya.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved