Kasus Korupsi
Mengagetkan, KPK Temukan Brankas di Villa Zumi Zola yang Berisi Uang Rupiah dan Dollar AS
Tim menemukan dokumen. Selain itu, penyidik juga menemukan sebuah brankas berukuran 2x1 meter di lantai bawah.
"Dugaan total gratifikasinya hingga Rp 6 miliar. Itu dari kasus yang berbeda. Bukan hanya dari proyek di dinas PUPR saja," kata dia.
Zumi dan Pelaksana Tugas Kadis Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi dari perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 12B atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca: Usai Beri Jokowi Kartu Kuning, Zaadit Taqwa Diberi Hadiah tapi Menolak secara Halus
Baca: Duh Ampun Teganya, Organ Vital Kekasih Jadi Sasaran Kebiri karena Cemburu Buta
Baca: Betapa Syoknya Suami Peni Lihat Kiriman Hot Zumi Zola pada Istrinya, Ada 30 Foto Panas
Baca: Pernah Bersama di Indonesian Idol, Firman Siagian Beberkan Sifat Asli Judika
Baca: Menilik Sosok Zaadit Taqwa, Mahasiswa Pemberi Kartu Kuning Buat Presiden Jokowi
Baca: Duh Ampun Teganya, Organ Vital Kekasih Jadi Sasaran Kebiri karena Cemburu Buta
Zumi Zola jumpa pers
Sehari pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebagai tersangka, Gubernur Jambi Zumi Zola menggelar jumpa pers di Ruang Tamu Rumah Gubernur Jambi, Sabtu (3/2/2018).
Bersama tim kuasa hukumnya, Zumi Zola meminta kepada publik, KPK maupun pihak-pihak lainnya untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait kasus yang menimpa dirinya.
"Apakah saya dijebak atau tidak, kini saya berfikir positif saja. Masyarakat jangan berspekulatif dulu," ujarnya saat menggelar jumpa pers.
Zumi mengatakan setelah berkoordinasi dengan kuasa hukum, nantinya akan tahu siapa orangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/gubernur-jambi-zumi-zola-menaiki-mobil-usai-menjalani-pemeriksaan_20180131_210240.jpg)