Kasus Korupsi
Mengagetkan, KPK Temukan Brankas di Villa Zumi Zola yang Berisi Uang Rupiah dan Dollar AS
Tim menemukan dokumen. Selain itu, penyidik juga menemukan sebuah brankas berukuran 2x1 meter di lantai bawah.
TRIBUN-MEDAN.com - Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola dan Pelaksana Tugas Kadis Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi dari perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 12B atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Namun saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di villa milik keluarga Zumi Zola yang berada di Komplek Bukit Banderan Muarasabak, Tanjung Jabung Timur, ada sesuatu yang ganjil dirasakan.
Seorang penyidik KPK yang ikut dalam tim penggeledahan di villa yang yang berjarak 1 jam dari kota Jambi itu menceritakan, ada hal-hal yang aneh ketika menggeledah.
"Iya ada yang ganjil. Beda saja dari penggeledahan lainnya," kata dia.
Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai hal aneh tersebut.
Mengingat, pada hasilnya semua berjalan baik.
Baca: Video Siswa Masuk Lewat Jendela Menemui Siswi Viral, Komentar Netizen Malah Bikin Ngakak
Baca: Kejadian Guru Tewas Dianiaya Muridnya Viral, Meme Sindiran Siswa Zaman Dulu Berikut Ngena Banget
Baca: Tawarkan Hal Tak Senonoh pada Turis Asing, Rekaman Kelakuan Karyawan Hotel di Bali Akhirnya Viral
Baca: Pengacara Kondang Hotman Paris Imbau Jangan Gerebek Orang Pacaran yang Tak Terikat Perkawinan
Juru Bicara KPK, Febridiansyah enggan menanggapi temuan itu.
Kata dia, penyidik KPK memiliki metodenya sendiri dalam menyikapi hal-hal seperti itu.
Terpenting bagi KPK, mereka melakukan kerjanya sesuai dengan standar prosedur yang berlaku.