Kasus Pembunuhan

Akibat Bersenggolan, Satu Keluarga Mendekam dalam Jeruji Besi

Dikatakan Paulus, emosi dan dendam yang tidak terkontrol menjadi alasan utama terjadinya kasus pembunuhan atas nama Ali.

Editor: Salomo Tarigan
Tribun Medan/Sofyan Akbar)
Kapolda Sumut, Irjen Paulus Waterpauw saat melakukan paparan di Mapolda Sumut, Minggu (21/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Sofyan Akbar

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Hidayat alias Dayat (47) dan dua anaknya Mohammad Hendra (23) dan Mohammad Kifly (17) terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Kenapa tidak, ketiga orang tersebut yang merupakan bapak dan anak warga Dusun II Desa Nagur Kec. Tanjung Baringin, Kab. Serdang Bedagai membacok Edi Susanto alias Ali.

Hal ini terungkap saat Polda Sumut menggelar paparan di Mapolda Sumut yang langsung dibuka oleh Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw, Minggu (21/1/2018).

Baca: WOW, Ada Kompetisi Simulasi SIM di Lapangan Merdeka, Begini Suasananya

Baca: Rival Sejak Piala Perserikatan, el Clasico PERSIB BANDUNG vs PSMS MEDAN dan Drama Adu Penalti

Ia mengatakan kejadian ini bermula pada Minggu (14/1/3018) sekitar pukul 03.30 WIB ketika Hidayat (pelaku) berboncengan dengan istrinya dalam keadaan mabuk dan menyenggol korban (Ali).

Ali pun membentak Hidayat karena dirinya sudah disenggol dan membuat Hidayat yang sedang mabuk hilang kendali dan terjadilah perkelahian. "Namun saat itu, Hidayat kalah dan pergi ke rumah untuk mengambil pisau serta mengajak kedua anaknya untuk ikut bersamanya,"kata Kapolda.

Hidayat dan dua anaknya kembali datang ke Dusun II Desa Nagur Kec. Tanjung Baringin, Kab. Serdang Bedagai yang tak jauh dari rumah mereka (tersangka) untuk menemui korban (Ali).

Korban, kata orang nomor satu di Polda Sumut ini saat kejadian dibonceng Fadli (saksi) dicegat oleh Hidayat dan dua anaknya.

"Hidayat langsung menusuk punggung Ali. Sementara Hendra memukul badan korban dan Kifly menendang lutut korban,"ujarnya.

Masih dikatakan orang nomor satu di Polda Sumut, akhirnya Ali meninggal dunia di dalam parit.

Paulus Waterpauw mengatakan ketiga pelaku pembunuhan ini tertangkap di Bukit Kapur Provinsi Riau. "Petugas polisi dari Sergai melakukan kordinasi dengan polisi yang ada di Riau dan berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (19/1/2018),"katanya.

Ia mengaku ada satu orang yang masih belum ditangkap dan sudah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) itu AAm alias Ompung (30). "Petugas masih melakukan pengembangan,"ujarnya.

Barang bukti yang diamankan, sehelai celana panjang jeans warna hitam merek premium yang berlumpur, sehelai baju kaos warna coklat merek jazz casual yang pada bagian punggung belakang robek dan dua unit ponsel.

"Ketiga tersangka dikenakan pasal 340 subs pasal 338 KUHPidana,"ujarnya.

Dikatakan Paulus, emosi dan dendam yang tidak terkontrol menjadi alasan utama terjadinya kasus pembunuhan atas nama Ali.

"Pengungkapan kasus ini akan ditindak lanjuti bersama oleh Dit Reskrimum Polda Sumut dengan Sat Reskrim Polres Serdang Berdagai,"katanya.(Akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved