Tewas Ditembak
Keluarga Almarhum: Kalau Memang Chairul Ridho Terima Uang Rp 400 Juta, Mana Buktinya?
"Apapun yang dikatakan polisi kami tidak peduli! Kalau memang almarhum Ridho terima uang, mana buktinya," kata Supriadi
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan sebelumnya menyebut tersangka penggelapan uang Rp 6 miliar bernama Chairul Ridho melawan saat ditangkap.
Sehingga, tersangka ditembak mati.
Tidak hanya itu, petugas juga mengklaim bahwa almarhum Ridho mendapat jatah Rp 400 juta dari aksinya ini. Ia berperan sebagai orang yang turut serta merencanakan perampokan.
"Apapun yang dikatakan polisi kami tidak peduli! Kalau memang almarhum Ridho terima uang, mana buktinya," kata Supriadi, abang sepupu korban, Senin (15/1/2018) sore.
Supriadi mengatakan, bagaimana mungkin Ridho menerima uang Rp 400 juta kalau tidak ada buktinya. Jika pun benar Ridho menerima uang, tentu ada bukti transfer dan serah terimanya.
Baca: Ditembak Mati, AKBP Putu Yudha Sebut Chairul Ridho Diduga Ikut Merencanakan Penggelapan Rp6 M
"Kalau memang ditransfer, mana buktinya. Kemudian, kalau memang dia melawan, mana juga buktinya. Kenapa bisa sampai lebam-lebam begitu tubuhnya," ungkap Supriadi.
Ia mengatakan, pihak keluarga juga punya bukti bahwa Ridho tidak terlibat. Katanya, Ridho saat kejadian tengah berada di Pekanbaru menghadiri acara nikahan keluarganya.
Dalam kasus ini, Ridho dituding polisi turut menyediakan mobil bagi N dan HN, dua pegawai BRI yang merupakan otak pelaku penggelapan. Tidak hanya itu, ia juga ikut pergi bersembunyi bersama kedua tersangka di Riau.
Baca: Chairul Ridho Ditembak Mati, Ilhamsyah: Polisi Harus Kerja Sesuai Prosedur
Keluarga tersangka Chairul Ridho juga tidak terima dengan tindakan petugas Satreskrim Polrestabes Medan. Pihak keluarga sangat menyayangkan langkah tembak mati yang dilakukan polisi.
"Sampai kemanapun akan kami tuntut itu. Kami akan menempuh jalur hukum lewat pengacara kami," kata Supriadi, Abang sepupu korban, Senin (15/1/2018).
Supriadi mengatakan, mereka akan mengajukan praperadilan terhadap petugas Satreskrim Polrestabes Medan. Langkah tembak mati terhadap Ridho tidak dapat dibenarkan.
"Kebetulan pengacara kami masih berada di Samosir. Setelah sampai di Medan, nanti akan langsung kami lakukan prapid," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ridho_20180114_153530.jpg)