Pilkada Langkat
Jika Tidak Lulus Tes Kesehatan, Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakilnya Bisa Diganti
KPUD Langkat akan mengumkan hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon bupati dan wakil bupati Langkat, Rabu (17/1/2018) mendatang.
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Joseph Wesly Ginting
TRIBUN-MEDAN.COM, STABAT - KPUD Langkat akan mengumkan hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon bupati dan wakil bupati Langkat, Rabu (17/1/2018) mendatang.
Komisioner bidang hukum KPU Langkat, Sopian Sitepu mengatakan, pasangan yang oleh tim dokter dinyatakan tidak sehat tidak akan bisa melanjutkan pencalonannya.
"Kalau tidak lolos kesehatan atau tidak layak, pasangan lanjut ke tahapan berikutnya" katanya, Senin (15/1/2018).
Namun, berdasarkan PKPU 3 tahun 2017 bila satu di antara pasangan balon dinyatakan tidak lulus tes kesehatan, maka balon yang lulus tes kesehatan berhak maju ke tahap selanjutnya.
"Tidak gugur dua-duanya. Hanya balon yang tidak sehat yang dinyatakan gugur," katanya.
Baca: KPU Langkat Akan Umumkan Hasil Tes Kesehatan Balon Bupati dan Wakil Bupati Lusa
Untuk itu, pasangan balon diberikan waktu untuk mencari pengganti balon yang tidak lulus pada masa perbaikan.
"Kalau tak diganti sampai batas akhir masa perbaikan maka gugurlah balon yang pasangannya tidak lulus lulus itu," katanya.
Menurutnya PKPU itu berlaku untuk pasangan yang diusung parpol atau pun perseorangan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/this_20180108_135952.jpg)