Pemutihan Pajak

Yuk, Ikut Program Peringanan Pajak Kendaraan Bermotor, Silakan Kunjungi Gerai Samsat Berikut

Ada 32 UPT Samsat kita. Semua melayani program itu, jadi warga daerah tidak perlu ke Medan, cukup di Samsat terdekat

Penulis: Tulus IT | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/Nanda F Batubara
Sejumlah warga mengunjungi UPT Samsat Medan Utara Pemprov Sumut di Jalan Putri Hijau, Medan, Rabu (13/12/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Nanda F. Batubara

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov Sumut Sarmadan Hasibuan mengatakan, wajib pajak dapat mendatangi seluruh gerai UPT Samsat Pemprov Sumut untuk mengikuti program pemberian keringanan PKB/BBNKB.

Kata Sarmadan, ada 32 UPT Samsat Pemprov Sumut yang tersebar di sejumlah daerah.

"Ada 32 UPT Samsat kita. Semua melayani program itu, jadi warga daerah tidak perlu ke Medan, cukup di Samsat terdekat di daerah masing-masing," ujar Sarmadan, Kamis (14/12/2017).

Sesuai amanat Peraturan Gubernur Sumut Nomor 89 Tahun 2017 tanggal 8 Desember 2017 tentang Pemberian Keringanan PKB/BBNKB, wajib pajak kendaraan bermotor di Sumut diberi keringanan pembayaran.

Baca: Bom Rakitan Meledak di Surabaya, Satu Orang Terluka

Baca: BIKIN NGAKAK! Orangtua Bikin Surat Izin ke Sekolah Karena Anaknya Ikut Demo PSMS Medan

Pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, tidak akan dikenakan denda bila sudah menunggak Pajak Kendaraan Bermotor. Bahkan, ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak yang sudah menunggak lebih dari lima tahun. Wajib pajak hanya dikenakan biaya pokok PKB.

Sejumlah warga mengunjungi UPT Samsat Medan Utara Pemprov Sumut di Jalan Putri Hijau, Medan, Rabu (13/12/2017).
Sejumlah warga mengunjungi UPT Samsat Medan Utara Pemprov Sumut di Jalan Putri Hijau, Medan, Rabu (13/12/2017). (TRIBUN MEDAN/Nanda F Batubara)

Sedangkan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pemilik kendaraan bermotor yang hendak merubah dokumen kepemilikannya tidak akan dibebankan biaya apapun. Termasuk biaya pokok BBNKB tersebut.

Program ini berlaku sejak besok, Jumat (15/12/2017) hingga Jumat (29/15/2017) mendatang.

Berikut 32 UPT Samsat Pemprov Sumut yang melayani pemutihan pajak :

1. UPTD / Samsat Medan Utara
2. UPTD / Samsat Medan Selatan 
3. UPTD / Samsat Binjai 
4. UPTD / Samsat Stabat 
5. UPTD / Samsat Lubuk Pakam
6. UPTD / Samsat Tebingtinggi 
7. UPTD / Samsat Kabanjahe 
8. UPTD / Samsat Sidikalang 
9. UPTD / Samsat Kisaran 
10. UPTD / Samsat Rantau Parapat
11. UPTD / Samsat Pematang Siantar
12. UPTD / Samsat Lima Puluh 
13. UPTD / Samsat Gunung Sitoli
14. UPTD / Samsat Sibolga
15. UPTD / Samsat Padangsidempuan 
16. UPTD / Samsat Panyabungan
17. UPTD / Samsat Tarutung
18. UPTD / Samsat Tanjungbalai
19. UPTD / Samsat Pangkalan Brandan 
20. UPTD / Samsat Kota Pinang
21. UPTD / Samsat Sibuhuan
22. UPTD / Samsat Serdangbedagai 
23. UPTD / Samsat Aek Kanopan
24. UPTD / Samsat Tapanuli Tengah
25. UPTD / Samsat Natal 
26. UPTD / Samsat Gunung Tua
27. UPTD / Samsat Perdagangan 
28. UPTD / Samsat Pangururan 
29. UPTD / Samsat Salak
30. UPTD / Samsat Teluk Dalam
31. UPTD / Samsat Dolok Sanggul
32. UPTD/ Samsat Balige(nan/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved