Kasus Korupsi

Penahanan Mantan Bupati Nias Akan Dipindah dari Polres Nias ke Rutan Tanjunggusta

Mantan Bupati Nias, Binahati Baeha akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjunggusta Medan.

Editor: Salomo Tarigan
Tribun Medan / Azis
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Setelah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Hilina'a, Gunungsitoli, mantan Bupati Nias, Binahati Baeha akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjunggusta Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Sumanggar Siagian menyebutkan pemindahan itu dilakukan karena Binahati akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.

"Pastinya akan dipindahkan ke Rutan Tanjunggusta Medan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor. Tentunya setelah semua berkasnya lengkap," ungkap Sumanggar, Minggu (15/10/2017).

Baca: Mantan Bupati Nias Masuk Bui, Tersandung Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal

Baca: Ini Kata Kapolres Simalungun saat Meninjau Lokasi Masjid di Lahan Sengketa

Sementara penahanan Binahati yang dititipkan di Lapas Klas IIB selama beberapa hari dilakukan dengan alasan jarak tempuh.

"Karena jarak tempuh dari Nias ke Medan sangat jauh, maka untuk sementara dititip di Lapas Gunungsitoli dulu," sebutnya.

Binahati Baeha ditahan setelah diduga melakukan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias kepada PT Riau Airlines tahun 2007 lalu tanpa adanya dasar hukum. Sehingga terindikasi perbuatan itu dilakukan secara ilegal.

"Kerjasama Pemkab Nias dengan pihak ketiga tidak ada dasar hukum. Seharusnya terlebih dahulu dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) baru dilakukan hubungan kerjasama," jelas Sumanggar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut diketahui negara mengalami kerugian sekitar Rp 6 miliar.

Atas perbuatannya, mantan Bupati Nias itu dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.(cr8/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved