HUT Kemerdekaan RI

17 Agustus, Sebanyak 544 Narapidana Dibebaskan

Josua mengatakan, untuk tindak pidana khusus berdasarkan PP No28 tahun 2006, ada 415 napi yang mendapat remisi. Dari 415 orang dimaksud, 11 diantarany

Tribun Medan/Azis
Kepala Rutan Klas IA Tanjunggusta, Medan, Budi Situngkir saat memberikan nasihat di hadapan narapidana, beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Ribuan narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Tanjunggusta Medan mendapatkan remisi dari Kementrian Hukum dan HAM. Sedikitnya, ada 544 napi yang akan bebas saat HUT ke-72 Republik Indonesia.

"Untuk tindak pidana umum, napi yang mendapatkan remisi itu ada 8.782 orang. Dari jumlah tersebut, yang mendapat RU (Remisi Umum) II atau yang bebas nanti, ada 419 orang," kata Humas Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah I Sumut, Josua Ginting, Rabu (16/8/2017).

Josua mengatakan, untuk tindak pidana khusus berdasarkan PP No28 tahun 2006, ada 415 napi yang mendapat remisi. Dari 415 orang dimaksud, 11 diantaranya bebas.

Baca: Kabur dari Penjara, Narapidana Ditangkap saat Sembunyi Bersama Istri dan Anak

Baca: Narapidana Narkoba Kabur Memanjat Pagar Kawat Berduri, Ini Kata Kalapas

Untuk tindak pidana khusus berdasarkan PP No99 tahun 2012, napi yang mendapatkan remisi sebanyak 2.056 orang. Dari jumlah tersebut, napi yang akan bebas ada 114 orang.

"Untuk tindak pidana umum, remisi yang diterima para napi rata-rata satu sampai dengan enam bulan. Begitu juga dengan napi tindak pidana khusus, yang rata-rata mendapat potongan masa tahanan satu sampai enam bulan," kata Josua.

Ia menjelaskan, pemberian remisi ini akan dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Kemkumham Wilayah I Sumut. Pemberian remisi dilakukan di Lapas Klas I A Tanjunggusta Medan.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved