HUT Kemerdekaan RI
17 Agustus, Sebanyak 544 Narapidana Dibebaskan
Josua mengatakan, untuk tindak pidana khusus berdasarkan PP No28 tahun 2006, ada 415 napi yang mendapat remisi. Dari 415 orang dimaksud, 11 diantarany
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Ribuan narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Tanjunggusta Medan mendapatkan remisi dari Kementrian Hukum dan HAM. Sedikitnya, ada 544 napi yang akan bebas saat HUT ke-72 Republik Indonesia.
"Untuk tindak pidana umum, napi yang mendapatkan remisi itu ada 8.782 orang. Dari jumlah tersebut, yang mendapat RU (Remisi Umum) II atau yang bebas nanti, ada 419 orang," kata Humas Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah I Sumut, Josua Ginting, Rabu (16/8/2017).
Josua mengatakan, untuk tindak pidana khusus berdasarkan PP No28 tahun 2006, ada 415 napi yang mendapat remisi. Dari 415 orang dimaksud, 11 diantaranya bebas.
Baca: Kabur dari Penjara, Narapidana Ditangkap saat Sembunyi Bersama Istri dan Anak
Baca: Narapidana Narkoba Kabur Memanjat Pagar Kawat Berduri, Ini Kata Kalapas
Untuk tindak pidana khusus berdasarkan PP No99 tahun 2012, napi yang mendapatkan remisi sebanyak 2.056 orang. Dari jumlah tersebut, napi yang akan bebas ada 114 orang.
"Untuk tindak pidana umum, remisi yang diterima para napi rata-rata satu sampai dengan enam bulan. Begitu juga dengan napi tindak pidana khusus, yang rata-rata mendapat potongan masa tahanan satu sampai enam bulan," kata Josua.
Ia menjelaskan, pemberian remisi ini akan dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Kemkumham Wilayah I Sumut. Pemberian remisi dilakukan di Lapas Klas I A Tanjunggusta Medan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/budi-situngkir_20170610_172607.jpg)