Jemaah Haji

Innalillahi! Seorang Jemaah Calon Haji Wafat di Madinah

Ramlah Abdul Jalil Silalahi beralamat di Cikampek Pekan Aek Batu Labuhanbatu Selatan wafat disebabkan Cardiovascula Diseases

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Tribun Medan/Andimaz
Suasana pelepasan jemaah calon haji Kloter 16/MES, sebelum diberangkatkan menuju tanah suci. 

Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Satu orang jemaah calon haji asal Kabupaten Labuhanbatu Selatan manifes 139 yang tergabung bersama Kloter 08 Embarkasi Medan an. Ramlah Abdul Jalil Silalahi Binti Abdul Jalil Silalahi usia 69 tahun wafat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Madinah (13/8/2017) pukul 00.35 WAS.

Sekretaris PPIH Embarkasi Medan, Muslim, mengatakan Ramlah Abdul Jalil Silalahi beralamat di Cikampek Pekan Aek Batu Labuhanbatu Selatan wafat disebabkan Cardiovascula Diseases (penyakit yang berkaitan dengan jantung dan pembuluh darah). Selanjutnya jemaah tersebut akan di makamkan di Al-Baqi.

Baca: INGAT! Jemaah Haji Jangan Foto dengan Unta Jika Tak Ingin Terkena Virus Ini

"Sampai hari ini jemaah haji Embarkasi Medan yang wafat berjumlah 4 orang. Calhaj yang sebelumnya wafat an. Agus Salim Mulia Siregar Kloter 02/MES asal Kota Tebing Tinggi wafat (1/8/2017) di Madinah sebab wafat Intentional Injuries," kata Muslim, Senin (14/8/2017).

"Selain itu, Syamsul Bahri kloter 02/MES asal Kota Tanjungbalai wafat (3/8/2017) di Rumah Sakit Haji Medan sebab wafat penyakit stroke dan Amnah Hasri Husin Kloter 02/MES asal Kabupaten Serdang Bedagai wafat (4/8/2017) di Madinah sebab wafat Cardiovascular Diseases," tambahnya

Muslim menuturkan jemaah haji yang wafat bukan karena kecelakan, akan mendapat santunan dari PT.Asuransi Jiwa Syariah (AJS) Amanah jiwa Giti Artha sebesar Rp 15 juta rupiah, yang akan diserahkan kepada ahli warisnya.

Dia menambahkan, untuk jemaah haji yang wafat akibat kecelakaan diberikan santunan sebesar Rp 30 juta rupiah dan jemaah haji yang cacat tetap total atau cacat tetap sebagian karena kecelakaan mendapat santunan sebesar Rp 15 juta rupiah.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved