Ibadah Haji

Pemerintah Harus Minta Izin Apabila Menggunakan Dana Haji

Ardiansyah menekankan di dalam Islam jika kita hendak menggunakan harta milik orang lain, maka wajib meminta izin terlebih dahulu kepada sipemilik..

Tribun Medan / Fatah
Jemaah Haji yang tiba di asrama haji untuk proses keberangkatan. (tribun-medan/ Fatah Baginda Gorby) 

Laporan Wartawan Tribun-Medan/ Fatah Baginda Gorby

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seminggu yang lalu tepatnya pada Rabu (26/7/2017) Presiden Joko Widodo menyampaikan wacana terkait dana haji yang tersimpan di pemerintah bisa diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur.

Hal tersebut disampaikan Jokowi usai melantik Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Istana Negara.

Terkait wacana itu Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia Sumut (MUI), Ardiansyah menyampaikan komentarnya.

Menurut Ardiansyah, sebaiknya pemerintah meminta izin kepada pemilik dana.

Baca: Terdakwa Keempat Korupsi Bank Sumut Dihukum, Ini Vonis Majelis Hakim

"Karena dana itu bukan milik Kementerian Agama akan tetapi dana haji yg dititipkan kepada Kemenag RI," ujarnya kepada tribun-medan.com melalui aplikasi whatssap, Kamis (3/8/2017).

Ardiansyah menekankan di dalam Islam jika kita hendak menggunakan harta milik orang lain, maka wajib meminta izin terlebih dahulu kepada sipemilik harta.

"Setingkat Serikat Tolong Menolong (STM) saja harus ada hitam di atas putih, apalagi mengenai dana haji," ungkapnya.

Menurutnya, MUI pusat telah merespon akan hal ini. Ia menambahkan izin tersebit diperlukan karena dana tersebut milik orang banyak.

Ia juga khawatir apabila rezim berganti, kebijakan tersebut tidak dilanjutkan oleh pemerintah berikutnya.

Menurutnya, setiap pergantian kekuasaan kerap pemerintahan yang baru tidak meneruskan kebijakan yang lama.

Terkait posisi MUI, Ardiansyah menerangkan lembaga itu aka memberikan masukan dan pandangan kepada Pemerintah untuk kepentingan bangsa dan negara.

Ia juga berharap agar wacana tersebut dipertimbangkan secara matang. Alasannya agar ke depan wacana tersebut tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

(cr7/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved