Kecelakaan Maut
Ini Hukuman yang Diterima Sopir Truk Trailer Setelah Renggut Nyawa Indra dan Anaknya
"Tersangka kami jerat atas pasal 310 ayat (4) KUHP. Ancaman hukuman terhadap tersangka ini enam tahun penjara,"
Laporan Wartawan Tribun Medan / Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Indra Warman memastikan bahwa Saiful Fadli (41), sopir truk yang menabrak tiga orang korbannya hingga tewas akan mendapatkan hukuman yang setimpal.
Baca: Setelah Heboh Anggota Kopassus Libas 8 Preman, Kini Anggota Brimob Dikeroyok 10 Orang
Kata Indra, dari hasil pemeriksaan, Saiful yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dianggap lalai karena menghilangkan nyawa orang lain.
"Tersangka kami jerat atas pasal 310 ayat (4) KUHP. Ancaman hukuman terhadap tersangka ini enam tahun penjara," kata Indra saat berkunjung ke rumah duka almarhum Indrasubahan, Senin (29/5/2017).
Baca: Polisi Sudah Tes Urine Sopir Truk Trailer dan Ini Hasilnya
Indra mengatakan, dari hasil pemeriksaan, truk alat berat yang dikemudikan tersangka rem tangannya memang sudah rusak. Kemudian, rem kakinya macet mendadak.
Baca: Jasa Raharja Tanggung Biaya Perawatan Korban Selamat Kecelakaan Maut
Baca: Tragedi Asmara Subuh, Kaki Safikri Dilindas Truk Maut demi Selamatkan Pacarnya
"Diakui oleh tersangka ini, jika rem tangan truk sudah seminggu rusak. Tapi saat akan berangkat, tersangka tidak memperbaikinya," ungkap Indra.
Sebelum menabrak korbannya Indrasubahan, dan dua anaknya Anas Majit (5) dan Arisa Salwa (13), tersangka sempat menginjak rem kuat-kuat. Sayangnya, truk tetap melaju kencang hingga menghantam para pengendara motor.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Memang diakuinya, ia menyesal atas kejadian ini," ungkap Indra.
(Ray/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jasad-indra-korban-truk-trailer-kecelakaan-tribun_20170529_112301.jpg)