Kasus Korupsi

Dicegah KPK Pergi ke Luar Negeri, Inilah Komentar Setya Novanto

Usai memberikan penjelasan, dari pantauan tribunnews.com, Setya Novanto tidak menghadiri rapat paripurna kemarin.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Setya Novanto menaiki mobil usai memberikan keterangan kepada Jampidsus di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/2/2016). Setya Novanto dimintai keterangannya oleh Jampidsus terkait dugaan pemufakatan jahat dalam reksman pencatutan nama Presiden. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Namun, tak menghadiri paripurna. Ketua DPP Partai Golkar Zainudin Amali meyakini status cekal kepada Ketua DPR Setya Novanto tidak mengganggu kinerja DPR.

Menurut Amali, keputusan atau kebijakan yang diambil pimpinan DPR adalah kolektif kolegial.

"DPR kan ada empat pimpinan yang lain jadi DPR itu kolektif kolegial sehingga tidak bergantung pada satu orang tetapi tetap berkoordinasi satu sama lain," ujar Amali.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu berharap bahwa pencekalan yang dilakukan oleh pihak imigrasi atas permintaan KPK tidak ada hal lain, atau murni terkait pemeriksaan kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Kemudian selanjutnya tentu kita berharap pencekalan itu hanya dalam rangka untuk proses selanjutnya supaya memudahkan penyidik. Kami berharap begitu. Karena ada jg kan yg selesai cekalnya karena mereka terbukti tidak bersalah," ucap Amali.

Saksi Kunci

Ketua KPK, Agus Rahardjo, menyebut pencegahan terhadap Setya Novanto karena menjadi saksi penting untuk tersangka Andi Narogong.

Agus tidak mau menanggapi pertanyaan apakah pencegahan dilakukan karena penyidik khawatir akan dijadikan sebagai tersangka, sebagaimana saksi kasus korupsi lainnya di KPK yang dicegah.

"Dia kan saksi penting untuk Andi Narogong," ujar Agus Rahardjo kepada wartawan di Kantor Kementeiran Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) kemarin.

Dirjen Imigrasi resmi mengeluarkan instruksi pencegahan ke luar negeri bagi Setya Novanto selama 6 bulan kedepan atas permintaan KPK, Senin (10/4) malam.

Direktur Jendral Imigasi Ronny F. Sompie membenarkan, sejak Senin malam telah menerima surat permintaan pencegahan untuk tidak bepergian ke luar negeri dari KPK untuk Setya Novanto.

Proyek e-KTP yang dianggarkan sebesar sekitar Rp 5,9 triliun itu, ditangani oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak sekitar tahun 2011 lalu.

Dalam menangani poryek, Kemendagri yang saat itu dipimpin ole Gamawan Fauzi berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI.

KPK akhirnya mengendus anggaran triliunan rupiah itu menjadi bancakan sejumlah pihak, dan sejumlah orang ditetapkan sebagai pelaku korupsi.

Peran Setya Novanto sendiri salah satunya terungkap dari dakwaan dua orang mantan pejabat Kemendagri yang kini menjadi pesakitan, yakni Irman dan Sugiharto.

Dalam dakwaan tersebut Setnov disebut ikut mengatur pembagian jatah hasil korupsi, namun dalam dakwaan itu tidak disebutkan ada aliran dana yang diterima Setya Novanto.

(tribunnewsferdinand/fajar/rekso)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved