Kasus Korupsi
Oknum PNS Ini Korupsi Uang Rp 324 Juta bareng Eks Kepala Sekolah, Disedot dari Dana Apa Ya?
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar mengeksekusi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kasus tindak pidana korupsi senilai Rp 324 juta.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar mengeksekusi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kasus tindak pidana korupsi senilai Rp 324 juta.
Diketahui PNS ini terbukti secara bersama-sama Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) melakukan korupsi Dana Komite Sekolah berupa pengadaan komputer sekolah.
Adalah Muhammad Juhri Siregar, mantan bendahara pengeluaran Yayasan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Siantar, terdakwa kasus korupsi dana komite sekolah.
Informasi dari Kejari Pematangsiantar, Kamis (6/4/2017) Juhri melakukannya bersama Mantan Kepala Sekolah bernama Burhanuddin Zuhlil.
Baca: Profil Lengkap Kapolres Simalungun yang Baru, AKBP Marudut Punya Trik Jitu Bergaul dengan Bawahan
"Ia bersama mantan Kepala Sekolah (Kepsek) MAN Kota Siantar, Burhanuddin Zuhlil (terdakwa berkas terpisah) yang telah divonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan," kata Kasi Intelejen Kejari Siantar Hary Palar, Kamis (6/4/2017)
Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, Herianto Siagian menyebutkan sama seperti Juhri, Burhanuddin juga mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung setelah upaya banding ditolak Pengadilan Tinggi Medan.
"Juhri sudah kami eksekusi karena sudah ada putusan. Tapi dia (Burhanuddin) belum putus (kasasi) dari Mahkamah Agung (MA)," kata Herianto kepada sejumlah wartawan.
Sebagaimana dalam putusan nomor 27/Pidsus K/2014/PT-Medan tanggal 11 Juni 2014 majelis hakim tinggi PT Medan menolak upaya banding terdakwa dan menguatkan putusan nomor 84 /Pidsus K/2013/PN-Mdn, tanggal 25 Maret 2014.
Berikut isi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan dimaksud:
1. Menyatakan terdakwa Burhanuddin Zuhlil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘korupsi yang dilakukan secara bersama-sama’
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Burhanuddin Zuhlil dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan
3. Menghukum terdakwa Burhanuddin Zuhlil untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 53.443.030 dan apabila a tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan dilakukan penyitaan dan pelelangan untuk membayar uang pengganti/kerugian negara tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Sebelumnya, Muhammad Juhri Siregar tampak malu dengan menutupi wajahnya saat Kejaksaan Negeri Siantar mengeksekusinya. PNS Man 1 Pematangsiantar ini terdakwa korupsi Dana Komite Sekolah yang ditangkap dari rumahnya di Desa Tanjung Pinggir, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun, Rabu (5/4/2017).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/muhammad-juhri-siregar_20170406_132622.jpg)