Citizen Reporter
Sisi Kelam Tommy Soeharto Pendukung Anies yang Digadang-gadang Jadi Capres
Sisi Kelam Tommy Soeharto dari Korupsi hingga pembunuhan Hakim Agung. Berikut kronologi singkat sepak terjangnya pada kasus....
MEMBICARAKAN tentang Tommy Soeharto memang tidak pernah membosankan. Anak mantan Presiden RI ke dua, yang pernah berkuasa selama 32 tahun ini lahir dan besar pada masa kejayaan orde baru (orba).
Berbagai sepak terjang seorang Tommy Soeharto bak film laga Hollywood. Harta, tahta, wanita, dan darah mewarnai masa muda sang pangeran kesayangan dinasti Cendana ini. Satu hal yang tak terbantahkan: Tommy adalah manusia yang hebat, tapi juga sangat berbahaya!
Berikut kronologi singkat sepak terjang seorang Tommy Soeharto pada kasus yang membuatnya masuk penjara:
22 September 2000, Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Syafiuddin Kartasasmita, memvonis Tommy bersalah atas kasus tukar guling PT Goro dan Bulog. Tommy diganjar penjara 18 bulan, denda Rp 10 juta dan wajib bayar ganti rugi Rp 30 miliar.
2 November 2000, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menolak permohonan grasi Tommy Soeharto. Hebatnya setelah ditolak, satu hari kemudian, yaitu tanggal:
3 November 2000: Tommy Soeharto berhasil kabur dari penjara.
26 Juli 2001: Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita tewas ditembak ketika sedang berangkat kerja. Saksi mata menyebutkan almarhum ditembak dua orang yang mengendarai sepeda motor. Peluru menembus dada dan rahang kanan. Syafiuddin pun meninggal di tempat kejadian.
6 Agustus 2001: Ditemukan senjata api, bahan peledak dan dinamit di sebuah rumah di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan. Kapolda Metro Jaya, Sofjan Jacoeb, mengatakan Tommy Soeharto sebagai tersangka pembunuh Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dan beberapa kasus peledakan bom di Jakarta.
7 Agustus 2001: Polisi menangkap Mulawarman dan Noval Hadad, dua tersangka penembak Hakim Agung Syafiuddin, yang akhirnya mengaku membunuh atas perintah Tommy Soeharto.
28 November 2001: Tim kobra yang dipimpin kala itu oleh Kompol Tito Karnavian (sekarang Kapolri) menangkap Tommy Soeharto di sebuah rumah di daerah Tangerang saat Tommy sedang tertidur.
Akhirnya Noval dan Mulawarman divonis hukuman seumur hidup, anehnya Tommy hanya divonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hebatnya lagi, setelah dikorting sana sini, Tommy akhirnya bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan kurang lebih 5 tahun saja.
Selama di dalam tahanan, Tommy juga mendapat banyak perlakuan istimewa, seperti:
1. Dapat keluar masuk tahanan setiap bulannya, dengan alasan menjalani perawatan dengan sakit yang berbeda-beda.
2. Berkali-kali tampak mengunjungi ayahnya, Soeharto di kediaman Jalan Cendana, Jakarta Pusat.
3. Beberapa kali juga terlihat mengunjungi rumah peristirahatan, di Vila Bali, kawasan Sentul Puncak, Bogor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tommy_20170315_125224.jpg)