Pilkada Jakarta
KPU DKI Berharap Masyarakat Berbondong-bondong ke TPS
"Kami mengharapkan masyarakat berbondong-bondong datang ke TPS, baik yang sudah menerima formulir C6 atau yang belum menerima C6,"
Nursita Sari
KPU DKI Jakarta menggelar konferensi pers di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2017).
Baca: NEWS VIDEO: Jelang Pilkada, Suasana Kota Tebing Tinggi Terkesan Senyap
Mimah mengatakan, selain bisa dikenai sanksi pidana pemilu, orang yang menghalangi pemilih menggunakan hak pilihnya juga bisa dikenakan pidana umum. Namun, pemilih yang dihalangi haknya harus melaporkan hal tersebut.
"Kalau terbukti dianggap menghalang-halangi, kalau ada yang terhalangi, kan ada caranya, intimidasi, bisa terkait pidana umum juga. Silakan lapor, delik aduan, bisa kena pidana umum," kata Mimah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kpu-dki-jakarta-tribun_20170215_064836.jpg)