Pilkada Jakarta
KPU DKI Berharap Masyarakat Berbondong-bondong ke TPS
"Kami mengharapkan masyarakat berbondong-bondong datang ke TPS, baik yang sudah menerima formulir C6 atau yang belum menerima C6,"
TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta 2017 berlangsung pada Rabu (15/2) ini. Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno berharap, warga DKI Jakarta datang beramai-ramai ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak suaranya.
"Kami mengharapkan masyarakat berbondong-bondong datang ke TPS, baik yang sudah menerima formulir C6 atau yang belum menerima C6," kata Sumarno, Selasa kemarin.
Baca: Bagi Saya, Ahmad Dhani Lebih Besar dari Pilkada
Ia mengatakan, formulir C6 bukan syarat wajib untuk menggunakan hak pilih. Formulir C6 adalah pemberitahuan untuk memilih. Bagi pemilih yang tidak menerima C6, bisa membawa kartu identitas atau e-KTP.
Baca: SBY: Yang Dilakukan Antasari Tak Mungkin Tanpa Restu Penguasa
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengecek NIK dalam e-KTP. Apabila terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), KPPS akan mempersilakan pemilih untuk menggunakan hak suaranya.
Baca: Ahmad Dhani Putuskan Tak Gunakan Hak Pilih di DKI
KPU DKI berharap pemungutan suara hari ini bisa berlangsung secara aman, damai, lancar, dan demokratis.
"Pada saat penghitungan suara, kami berharap masyarakat beramai-ramai untuk menyaksikan, mengawasi, ikut mendampingi sehingga penghitungan suara berjalan secara jujur, fair, dan berintegitas," kata Sumarno.
Baca: Hanya Diikuti Satu Calon, Pilkada Tebingtinggi Terkesan Senyap
Jangan intervensi pemilih
Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti mengingatkan semua pihak untuk tidak menghalangi atau mengintervensi para pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada DKI Jakarta ini. Orang yang terbukti menghalangi pemilih bisa dikenakan sanksi pidana yang tercantum dalam Pasal 182A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Baca: Saat Pak SBY Nge-tweet, Presiden Sedang Rapat
"Pasal 182A itu kumulatif, menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalangi," kata Mimah, Selasa.
Pasal 182A menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, dipidana dengan pidana penjara 24-72 bulan dan denda Rp 24 juta - Rp 72 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kpu-dki-jakarta-tribun_20170215_064836.jpg)