Berantas Pungutan Liar
Berikut Enam Sekolah Pelakon Pungli yang Dilaporkan Ombudsman
Ombudsman melaporkan enam sekolah yang menggelar pungutan liar kepada Wali Kota Medan. Berikut rinciannya.
Penulis: Tommy Simatupang | Editor: Randy P.F Hutagaol
Laporan Wartawan Tribun Medan / Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ombudsman melaporkan enam sekolah yang menggelar pungutan liar ke Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin.
Kepala Ombudsman perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengungkapkan tujuh sekolah yang dilaporkan, yakni SMA Negeri 10, SMA N 4, SMA N 15, SMA N 13, SMA Negeri 12, dan SMA N 7 Medan.
"Kami minta Pak Wali segera tindak lanjuti hasil laporan kami. Jika belum tidak ditindak lanjuti, Wali Kota sendiri dapay diberikan pembinaan oleh Kemnedagri,"katanya saat dihubungi via seluler, Selasa (8/11/2016).
Abyadi Siregar mengungkapkan tujuh sekolah yang dilaporkan dibagi atas tiga kategori.
Baca Juga: Ombudsman Tagih Janji Pj Wali Kota Siantar Terkait Jual Beli Seragam Sekolah
Adapun kategori tersebut yakni pungutan komite, pungutan bimbingan belajar, dan pungutan uang insidental.
Posko pengaduan ini dibuka sejak Juli dan menerima 270 laporan.
"Paling banyak itu menggelar pungutan berupa biaya pakaian sekolah dengan koperasi. Dalan Permendikbud Nomor 45/2014 tentang Seragam Sekolah dilarang sekolah menjual pakaian sekolah,"katanya.
Laporan ini juga kata Abyadi akan diteruskan ke Polda Sumatera Utara. Sehingga, kejadian tak berlarut-larut terjadi di Kota Medan.
Sementara itu, Hubungan Masyarakat (Humas) SMA N 4 Medan yang juga guru Fisika, Marisda Sipayung mengungkapkan tak mengetahui sekolahnya dilapirkan ke Pemrintah Kota (Pemko) Medan.
"Gak tau saya. Cuma kalau Ombudsman memang pernah datang ke mari," katanya saat berbincang dengan www.tribun-medan.com di SMA N 4 Medan, Selasa (8/11/2016).
Saat disinggung SMA Negeri 4 Medan dilaporkan karena menggelar pungutan uang komite sekolah, Marisda mengungkapkan itu hal wajar.
Bahkan menurutnya, SMA Negeri 4 yang digelar paling murah dibanding sekolah lainnya, yakni Rp 100 ribu per bulan.
"Kami paling murah dibandingkan sekolah-sekolah lainnya. Kami cuma 100 ribu per bulan," katanya seraya mengatakan kehadiran Ombudsman waktu lalu juga menyoroti PPDB.
(cr4/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sma-negeri-4-medan_20161108_232431.jpg)