Pengoplos Pupuk Subsidi Mengubah Warna Pakai Bahan Kimia Pemutih Caustic Soda

Polda Sumut menindak pelaku pengoplosan pupuk subsidi dan nonsubsidi dengan modus mengubah warna pupuk subsidi menjadi layaknya pupuk nonsubsidi.

Tayang:
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
Tribun Medan/ Dedy Kurniawan
Kombes Haydar saat ekspose kasus pupuk subsidi yang dioplos, Kamis (17/3/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus dan modus pengoplosan pupuk subsidi ke nonsubsidi kembali terungkap. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menindak pelaku pengoplosan pupuk subsidi dan nonsubsidi dengan modus mengubah warna pupuk subsidi menjadi layaknya pupuk nonsubsidi.

Lokasi gudang pengoplosan yang telah ditindak Polda Sumut melalui Subdit IV/Tindak Pidana Tertentu ini berada di Jalan Marelan VII Pasar I Tengah Lingkungan V Kelurahan Tanaha Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Ahmad Haydar mengatakan pengoplosan yang ditindak pihaknya kali ini bermodus merubah warna pupuk subsidi dengan memakai bahan kimia pemutih.

"Modus pelaku usaha ini merubah pupuk subsidi menjadi non subsidi memakai bahan pemutih," kata Haydar sambil menunjukkan pupuk yang disita pihaknya, Kamis (17/3/2016)

Sebut Haydar lagi, proses pengoplosan dengan cara menjemur pupuk bersubsidi yang telah dicampur pemutih zat kimia berupa Caustic Soda Flake 98 persen Ultra Marine Blue. Selanjutnya setelah kering pupuk yang telah merubah warnanya dimasukkan lembali ke goni yang bermerek nonsubsidi.

"Pupuk yang telah dicampur pemutih itu dijemur lalu diganti karungnya dengan yang nonsubsidi," kata Haydar

Dengan giat pengoplosan ini pelaku usaha akan mendapat keuntungan lebih karena bisa menjual dengan harga pupuk non subsidi yang lebih mahal. Saat ini ada 65 ton pupuk yang telah diamankan ke Mapolda Sumut dari Kawasan Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan.

Dalam kasus ini Ditreskrimsus Polda Sumut menerapkan pelanggaran dengan Pasal 60 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman Jo Permen Pertanian No 70 2011 tentang Pupuk Organik. Selain itu juga dikenakan Pasal 30 peraturan Menteri Perdagangan RI No 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk nersubsidi untuk sektor pertanian.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved