Pilkada Sergai
Syahrianto Terima Putusan MK yang Tolak Gugatannya
“Sebagai warga negara yang baik, kami menghormati putusan itu. Apapun putusannya ya tetap kami terima,” ujar Syahrianto.
Penulis: Indra Gunawan |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Indra Gunawan Sipahutar
TRIBUN-MEDAN.com, SEIRAMPAH - Kubu Syarianto dan dr M Riski Ramadhan Hasibuan (Syahdan) mengaku menerima hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan mereka atas sengketa Pilkada Serdangbedagai. Hal ini dikatakan langsung oleh Syahrianto yang dihubungi melalui telepon selulernya Jum’at, (22/1/2016) sore.
“Sebagai warga negara yang baik, kami menghormati putusan itu. Apapun putusannya ya tetap kami terima,” ujar Syahrianto.
Ia menyebut gugatannya ke MK adalah bentuk pencarian keadilan karena sebelum dilakukan pencoblosan banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh kubu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 4, Soekirman dan Darmawijaya (Soerya).
“Harapan kami sebenarnya MK itu dapat menerobos pasal 158 dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 itu. Banyak kemarin pelanggaran kemarin yang dilakukan sama Pak Soekirman,” kata Syahrianto.
Mantan Wakil Bupati Serdangbedagai ini berpendapat kalau pelanggaran yang telah dilakukan adalah adanya pergantian pejabat enam bulan sebelum hari pencoblosan. Selain itu juga ada manypolitik dan juga keterlibatan PNS dalam mensukseskan kemenangan Soerya. (dra/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/syahrianto_sergai_mencoblos_20151209_123719.jpg)