Pilkada Medan

Ramadhan Pohan Nilai Putusan MK Hanya Copy Paste

"Cukup mengejutkan dan mengecewakan," ujar Ramadhan.

Tribun Medan / Ammar
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan dan Eddie Kusuma, saat mendaftar ke Kantor KPU Medan, Senin (27/7/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Abul Muamar

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan, kecewa terhadap hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya terhadap hasil Pilkada Medan 2015.

Dikatakan Ramadhan, sejak awal, pihaknya tidak pernah mempersoalkan selisih suara, melainkan proses penyelenggaraan Pilkada Medan yang menurutnya tidak memenuhi ketentuan dan UU yang berlaku.

"Cukup mengejutkan dan mengecewakan," ujarnya, saat dihubungi melalui ponsel, Jumat (22/1/2016).

Dipapar Ramadhan, sembilan hakim MK yang memutuskan gugatannya, tidak obyektif dalam menilai. Ia menilai hakim MK hanya sekadar salin tempel (copy paste) dalam memutuskan gugatan-gugatan sengketa pilkada se-Indonesia. Ia, misalnya, mempersoalkan kenapa hakim MK tidak mempertimbangkan partisipasi pemilih pada Pilkada Medan yang begitu rendah, yang hanya 26 persen dari total jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Bahkan hitungan berdasarkan C-1 yang kami lakukan hanya 21 persen. Yang terjadi tadi, enam kasus yang diangkat tadi, termasuk juga 40-an sebelumnya, hanya copy paste terhadap keputusan UU 158 Nomor 8 tentang selisih suara. Semuanya diputuskan berdasarkan copy paste belaka. Mereka mengesampingkan faktor unique-nya," ujarnya.

Seharusnya, kata Ramadhan, hakim MK harus mempertimbangkan fakta bahwa partisipasi pemilih di Medan yang begitu rendah, sebagai landasan dalam mengambil keputusan. Ia menyebutkan, bahwa banyak masyarakat Kota Medan yang tidak memperoleh formulir C-6 dan ia sanggup menghadirkan saksinya jika diperlukan.

"Tetapi sayang sekali sembilan hakim MK dibayar negara hanya untuk kerja yang sederhana begitu aja. Hanya copy paste. Pukul rata saja. Sama semua hasil putusannya. Tinggal diganti nama kandidatnya sama nama daerahnya saja. Selebihnya sama semua, kayak gak kerja mereka. Ini persoalannya bukan kalah dan menang. Tapi, ya, apa boleh buat," ujarnya kecewa.

Sebelumnya diwartakan, MK menolak gugatan perselisihan hasil Pilkada Medan yang dilayangkan oleh pasangan calon Ramadhan Pohan - Eddie Kusuma.

"Hasilnya tidak dapat diterima. Untuk sementara itu aja yang bisa saya kabari, ya," kata Komisioner KPU Medan, Pandapotan Tamba, saat dihubungi dari Medan, Jumat (22/1/2016). (amr/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved