Pilkada Sergai

Gugatan Syahdan Ditolak, Pengacara Tak Mau Komentar

“Lagi rapat. Konfirmasi ke klien saja ya. Terima kasih,” tulis Irfan.

Penulis: Indra Gunawan |

Laporan Wartawan Tribun Medan / Indra Gunawan Sipahutar

TRIBUN-MEDAN.com, SEIRAMPAH- Tim kuasa hukum Syahrianto dan dr M Riski Ramadhan Hasibuan (Syahdan) tidak mau berkomentar atas gugatan sengketa Pilkada yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Usai putusan dibacakan Irfan A Tarigan yang menjadi kuasa hukum Syahdan tidak mau memberi penjelasan.

“ Lagi rapat. Konfirmasi ke klien saja ya. Terima kasih,” tulis Irfan melalui pesan singkat yang diterima tribun-medan.com Jumat, (22/1/2016) sore.

Sebelumnya pada pagi hari Syahrianto mengaku sudah menyerahkan persoalan ini kepada tim kuasa hukumnya. Ia mengaku sangat optimis dengan gugatan yang mereka ajukan.

Seperti yang sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Serdangbedagai yang diajukan oleh Syahrianto dan dr M Riski Ramadhan Hasibuan (Syahdan) Jumat, (22/1/2016). Informasi penolakan gugatan oleh MK ini pertama sekali diketahui Tribun dari Komisioner KPU Devisi Hukum, Anda Radiansyah Ali yang ikut menghadiri sidang bersama Komisioner lainnya.

“Gugatannya tidak dapat diterima. Tapi itu dululah ya karena lagi rapat ini kami,”ujar Anda ketika dihubungi melalui telepon selulernya dari Seirampah, Jumat sore. (dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved