Pilkada Sergai

Gugatan Syahdan Ditolak di MK

"Gugatan tidak dapat diterima. Itu ajalah, kami masih rapat dulu," ujar Anda.

Penulis: Indra Gunawan |

Laporan Wartawan Tribun Medan / Indra Gunawan Sipahutar

TRIBUN-MEDAN.com,SEIRAMPAH - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil Pilkada Serdangbedagai yang diajukan oleh calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Syahrianto dan dr M Riski Ramadhan Hasibuan (Syahdan) Jum'at, (22/1/2016). Gugatan itu dengan nomor perkara 40/PHP.BUP-XIV/2016.

Hal inipun dibenarkan oleh Komisioner KPU Serdang Bedagai, Anda yang dihubungi melalui telepon selulernya Jum'at sore. Namun dirinya belum mau berbicara banyak atas hal ini.

"Gugatan tidak dapat diterima. Itu ajalah, kami masih rapat dulu," ujar Anda.

Nasib gugatan yang diajukan oleh Syahdan ini juga sama dengan apa yang telah di putuskan oleh MK terhadap gugatan yang diakukan oleh Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma untuk perselisihan hasil Pilkada Medan. Hasilnya sama sama tidak dapat diterima.

Saat penetapan hasil Pilkada Serdangbedagai dilakukan oleh KPU, pasangan Syahdan berada diperingkat kedua. Untuk peringkat pertama ditempati oleh pasangan Soekirman dan Darma Wijaya (Soerya). (dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved