Pilkada Siantar
Timses Paslon Kumpul, Tuntut Pilkada Siantar Segera Digelar
"Kami menilai KPU RI tidak profesional dan tidak konsisten," katanya.
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Royandi Hutasoit
TRIBUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR - Empat Pasangan Calon (Paslon) Walikota/Wakil Walikota Siantar yang masih terdaftar di KPU Kota Siantar mengirimkan surat desakan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Mahkamah Agung (MA), Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (MenkumHAM), Pimpinan dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Tindakan ini disampaikan mediator pertemuan keempat Tim Pemenangan Paslon Zainul Siregar, dalam konferensi persnya yang membacakan kesepakatan keempat Tim Pemenangan Paslon, di Siantar Hotel, Sabtu (16/1/2016).
“Memang surat ini belum ditandatangani oleh para Paslon. Prinsipnya mereka sudah setuju. Surat ini akan kami kirim secara langsung,” katanya.
Lanjut Zainul, mereka menduga penundaan Pilkada di Siantar pada 9 Desember itu, diduga kuat karena adanya putusan PTUN Medan atas gugatan Paslon no 5 Survenof-Parlin yang kini telah dicoret KPU Siantar.
“Padahal, jika kita mengacu pada UU No 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU NO 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, telah dijelaskan pada intinya perkara hasil pemilihan dapat dilakukan dalam badan peradilan khusus. Yang dimaksud adalah badan yang dibentuk sebelum pemilihan. untuk persoalan Sengketa Pilkada adalah PT TUN dan hakimnya hunjukan MA. Namun KPU RI menunda atas dasar perkara yang tidak berkaitan dengan sengketa (Gugatan Paslon 5 yang ke PTUN bukan PTTUN),” katanya.
Selain hal tersebut, bahwa yang sesungguhnya bisa melakukan penundaan atau pelaksanaan Pilkada lanjutan, menurut UU itu adalah PPK meminta KPU Kabupaten/Kota.
“Merekalah yang mengusulkan. Pilkada susulan/lanjutan sesuai UU No 1 Tahun 2015 itu tegas dinyatakan, bisa terjadi bila ada bencana alam, kerusuhan, dan situasi yang tidak kondusif yang menggangu kantibmas dan memacetkan roda pemerintahan. Tapi Penundaan yang ini tidak berdasar hukum. Di sini kami menilai KPU RI tidak profesional, dan tidak konsisten. Ini kejanggalan penundaan yang dilakukan KPU RI,” tegas Zainul
“Kami merumuskan penundaan Pilkada Siantar. Telah terjadi penangkangan UU pelaksanaan Pilkada yang diduga dilakukan KPU RI,” ucap Zainul lagi.
Zainul menambahkan, terpisah dalam hasil kesepakatan tersebut, mereka juga sudah melaporkan KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP), dan berencana malaporkan Hakim PTUN yang menyidangkan gugatan Paslon 5 ke KY.
Hasil dalam pertemuan tersebut, Paslon nomor urut 1 Sudjito-Jumadi (Sujud) diwakili Sekretaris Tim Pemenangannya Gunawan Purba, Paslon nomor urut 2 Hulman Hefriansyah (Manis) diwakili Tim Pemenangannya Sefriandi dan Balu, Paslon TRS-Zainal diwakili Sekretaris Tim Pemenangannya Fetra Tumanggor dan Daulat Sihombing, Paslon Wesly-Sialanto (Westo) diwakili ketua Tim Pemenangannya Alasan Sitorus dan Daniel. (cr7/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/konferesipers_timses_20160116_182202.jpg)