Pilkada Siantar
Gugatan Diterima, Pendukung Fernando-Arsidi Bagikan Bunga
Pencoretan yang dilakukan KPU Pematangsiantar terhadap pasangan yang maju dari independen ini seharusnya ada bukti atau data pembanding.
Penulis: Azis Husein Hasibuan |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Azis Husein Hasibuan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Usai Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan pasangan calon independent walikota/wakil walikota Pematangsiantar Fernando-Arsidi para pendukungnya memberikan bunga sebagai rasa kebersamaan. Selasa (12/1/2015).
Dikabulkannya sebagain gugatan tersebut disampaikan oleh majelis hakim PTTUN H Achmad Sayuti memutuskan membatalkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematangsiantar yang mencoret pasangan pilkada ini dan memerintahkan agar pihak KPU melakukan verifikasi.
Menurut majelis hakim, pencoretan yang dilakukan KPU Pematangsiantar terhadap pasangan yang maju dari independen ini seharusnya ada bukti atau data pembanding. Akan tetapi ini tidak dilakukan.
Selain itu majelis hakim dalam putusannya tidak mengabulkan permintaan bakal calon Independent, Fernando-Arsidi agar langsung menjadi peserta pilkada Kota Pematang Siantar, dan harus dilakukan verifikasi oleh KPU Pematang Siantar.
Usai membacakan putusan, bakal calon pasangan Fernando mengatakan bahwa pihaknya segera melakukan konsolidasi kepada tim sukses dan pendukungnya.
Walau tidak semua gugatan yang dikabulkan, ini membuktikan bahwa masih ada rasa keadilan bagi dirinya dan masyarakat kota Pematang Siantar.
"Saya berterima kasih sebagian gugatan saya dikabulkan, tentunya dengan hasil ini masih berlakunya keadilan bagi saya untuk berkesempatan memimpin Pematangsiantar," ucap Fernando.
Terpisah tim penasehat hukum dari KPU Pematang Siantar, menyatakan kasasi atas putusan tersebut.
(cr8/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/fernando-arsidi_20150814_223455.jpg)