Pilkada Siantar
Sidang Pembacaan Gugatan Surfenov-Parlin Digulirkan pada 2016
"Tadi kuasa hukum Surfenov-Parlin menyerahkan gugatan ke PTUN dan ke kita (KPU Siantar),"
Laporan Wartawan Tribun Medan / Joseph Ginting
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kuasa hukum Surfenov Sirait -Parlindungan Sinaga, Mulyadi menyerahkan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Selasa (22/12/2015). Sebelumnya gugatan Surfenov-Parlin masih dalam tahap perbaikan.
"Tadi kuasa hukum Surfenov-Parlin menyerahkan gugatan ke PTUN dan ke kami (KPUD Siantar)," kata kuasa hukum KPU Siantar, Marjoko.
Marjoko mengatakan penyerahan gugatan tidak melalui proses persidangan seperti biasannya hanya penyerahan lansung dari kuasa hukum ke Panitera. Sidang selanjutnya katanya akan kembali bergulir pada tahun 2016 yakni pada minggu pertama di bulan Januari
"Sidangnya hari Senin (4/1/2016) dengan agenda pembacaan gugatan sekaligus jawaban," katanya.
Kedua kubu yang terkait gugatan pilkada Siantar optimis akan berhasil menang. Marjoko yakin hakim akan menolak gugatan sedangkan Mulyadi yakin akan memenangkan gugatan.
Keyakinan Mulyadi didorong karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomer 31 tahun 2015, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hanya bertugas untuk mengoreksi etik bukan mengkoreksi putusan panwaslih.
"Kami sadar bahwa KPU hanya menjalankan peraturan KPU. Namun yang kami kritisi di sini adalah DKPP hanya berwenang untuk mengadili etik bukan mengkoreksi putusan," katanya mengakhiri.
(wes/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/marjoko_20151222_135828.jpg)