Pilkada Binjai
Ketua KPU Binjai: Tidak Ada Gugatan dari Binjai Masuk MK
Ketua Panwaslih Binjai Mardiana mengatakan, pihaknya mendapat info bahwa salah satu peserta Pilkada Binjai telah melayangkan gugatan ke MK.
Laporan Wartawan Tribun Medan/M Azhari Tanjung
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Ketua KPUD Binjai Herry Dhani menyebut tidak ada gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi dari peserta terkait pelaksanaan Pilkada di Binjai.
"Semalam, kami (KPUD Binjai) jemput bola, mendatangi MK dan langsung mengecek. Ternyata tidak ada gugatan ke MK. Makanya kami langsung menetapkan pasangan terpilih," katanya di Pendopo Umur Bakri, Selasa (22/12/2015).
Menurutnya, jikapun ada gugatan yang masuk hari ini, maka gugatan itu tidak akan diproses karena kesempatan menggugat terakhir adalah Minggu (20/12/2015).
"Waktu kami cek ke MK, tidak ada tampak tim dari pasangan Jitu dan Sahdhan, yang ada hanya perwakilan dari pasangna dari nomor urut satu (Idaham-Timbas)," jelasnya.
Ketua Panwaslih Binjai Mardiana mengatakan, pihaknya mendapat info bahwa salah satu peserta Pilkada Binjai telah melayangkan gugatan ke MK.
"Info dari Bawaslu, pasangan Jitu mengugat ke MK. Infonya, mereka (Jitu) melapor pada minggu malam," jelasnya. (ari/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/penetapan_kpu_binjai_20151222_201040.jpg)