Pilkada Siantar
Mahkamah Agung Panggil KPU Pematangsiantar Terkait Kasus Survenof di PTUN
"Kami dipanggil PTUN untuk memberikan keterangan terkait perkara No 9.98/G/2015/PTUN-Medan. Gugatan ini adalah gugatan Surfenov-Parlin," ujar Mangasi.
Laporan Wartawan Tribun Medan/Royandi Hutasoit
TRIBUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR - Komisi Pemilihan Umum Pematangsiantar turut diperiksa oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI terkait kasus yang ditangani Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang menerima gugatan mantan Calon Wali Kota Siantar, Surfenov-Parlin.
"Kami dipanggil PTUN untuk memberikan keterangan terkait perkara No 9.98/G/2015/PTUN-Medan. Gugatan ini adalah gugatan Surfenov-Parlin," ujar Ketua KPU Pematangsiantar Mangasi Purba, Jumat (18/12/2015).
Menurut Mangasi, PTUN sempat mengirimkan undangan yang tidak memiliki nomor surat dan tanpa stempel.
"Awalnya mereka mengirimkan undangan yang tidak resmi. Lalu kami minta dibuatkan surat resmi. Inilah hasilnya, kami akan ke Medan menghadiri undangan ini," katanya.
Ia menuturkan bahwa mereka akan memberikan keterangan kepada Tim Pemeriksa Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI di Santika Hotel.
Pilkada Kota Pematangsiantar ditunda setelah PTUN Medan menerima gugatan pasangan calon Survenof-Parlin, pekan lalu. PTUN Medan mengeluarkan putusan sela yang akhirnya membuat Pilkada Siantar ditunda. (cr7/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mangasi-purba_20151218_153117.jpg)