Pilkada Siantar
Badan Pengawas Mahkamah Agung Periksa Hakim PTUN Medan dari Kemarin hingga Sekarang
Masali diperiksa terkait perkara Nomor 98/G/2015/PTUN-Medan, yang merupakan nomor perkara gugatan Surfenov-Parlin.
Laporan Wartawan Tribun Medan / Royandi Hutasoit
TRIBUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pematangsiantar Mangasi Purba membenarkan adanya pemeriksaan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Masali. Hakim Masali diperiksa Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
Masali diperiksa terkait perkara Nomor 98/G/2015/PTUN-Medan, yang merupakan nomor perkara gugatan Surfenov-Parlin (calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar).
"Kami mendapat informasi bahwa hakim yang menangani perkara Surfenov-Parlin diperiksa Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI mulai dari kemarin hingga sekarang," ujar Mangasi Purba di kantornya, Jumat (18/12/2015).
Ia juga menuturkan bahwa KPUD Pematangsiantar juga turut dipanggil oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk memberikan keterangan terkait pemeriksaan ini.
"Kita juga diundang sama mereka," katanya.
Sementara itu, saat www.tribun-medan.com mencoba menghubungi Masali guna konfirmasi kebenaran pemeriksaan, sambungan telepon tidak diangkat.
Sebelumnya, Pilkada Kota Pematangsiantar ditunda akibat adanya putusan dari PTUN yang memerintahkan supaya pencoretan Surfenov-Parlin sebagai kontestan pilkada ditunda.
(cr7/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mangasi-purba_20151218_153117.jpg)