Pilkada Sergai
Syahrianto Berencana Gugat Putusan KPU Sergai Nanti
Mantan Ketua KPU Sergai ini mengatakan, setelah hasil Pilkada Sergai ditetapkan nanti, mereka akan langsung menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Indra Gunawan |
Laporan Wartawan Tribun Medan/Indra Gunawan Sipahutar
TRIBUN-MEDAN.com, SEIRAMPAH - Calon Bupati Serdangbedagai, nomor urut 2, Syahrianto mengaku pihaknya juga akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya pihaknya juga berencana untuk membawa kasus Pilkada kepidana dan ke PTUN Medan.
“Nantikan masih ada tahapan sengketa Pilkada. Di sini akan diumumkan penetapan apakah hasil bisa diterima atau tidak karena ini merupakan bagian dari tahapan Pilkada. Kami yang jelas tidak sependapat dengan hasilnya,” ujar Syahrianto Rabu, (16/12/2015).
Mantan Ketua KPU Sergai ini mengatakan, setelah hasil Pilkada Sergai ditetapkan nanti, mereka akan langsung menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Serdang Bedagai pasangan calon nomor urut 4, Soekirman dan Darma Wijaya yang menjadi pemenangnya. Pasangan ini mendapatkan perolehan suara sebesar 52.06 persen.
Pasangan Syahdan (Syahrianto dan dr M Riski Ramadhan Hasibuan) mendapat perolehan suara 73.982 atau 26,58 persen. Saat ini pihak calon nomor urut 1,Indra Syahrin dan Syafrul Hayadi juga ingin menggugat ke MK. (dra/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/syahrianto_sergai_mencoblos_20151209_123719.jpg)