Imigrasi Polonia
Imigrasi Polonia Tengah Menelusuri Pemberi Tiket Tujuh WNA
Agust, selaku Kasubsi Penindakan Imigrasi Kelas I Polonia Medan mengatakan ketujuh WNA yang berhasil digagalkan berangkat ke Jakarta
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Agust, selaku Kasubsi Penindakan Imigrasi Kelas I Polonia Medan mengatakan ketujuh WNA yang berhasil digagalkan berangkat ke Jakarta, Minggu (24/6) sore kemarin, berhasil digagalkan keberangkatannya ketika memasuki ruang tunggu Bandara Polonia. Mengantongi tiket penerbangan Garuda Indonesia GA 0147, masing-masing WNA tadi tercatat akan menduduki seat 21B, 21C, 22E, 192, 21A, 22D, 19D.
"Beberapa diantaranya ada yang memesan tiket dengan nama yang tidak sesuai nama sebenarnya. Dalam waktu dekat kami melakukan penelusuran pihak-pihak mana saja yang ikut terlibat dalam usaha mengeluarkan para WNA ini. Kalau terbukti orang dalam yang membantu proses pemesanan tiket tentu akan kita tindak," ujarnya di kantornya jalan Mangkubumi, Medan (25/6).
Dengan tertangkapnya tujuh WNA berstatus pengungsi ini, pihak imigrasi memastikan status kebebasannya akan dikurangi. Mereka yang biasanya diberikan kebebasan untuk keluar lokasi pengungsian untuk berbelanja atau sekedar berjalan-jalan, akan kian diawasi dan dibatasi.
"Sifat WNA pengungsi memang dilematis. Mereka ini bukan seorang kriminal. Mereka hanyalah warga asing yang berusaha mencari suaka di negara lain. Posisi kita di sini pun tidak bisa sembarangan. Seperti contoh, untuk makanan saja kita harus memberikan yang terbaik kepada mereka. Begitu pun warga negara kita yang berada di Australia misalkan, mendapat perlakuan serupa. Berbeda ceritanya jika mereka berstatus kriminalitas," ujarnya.
Lebih jauh Agust menambahkan, sampai kini pihaknya telah menampung para imigran dari negara asing sebanyak 415 orang. Mereka ditempatkan di enam titik penampungan yang saat ini dikelola oleh pihak imigrasi. (Irf/tribun-medan.com)