PBB

Pansus Siapkan Usulan 5 Tarif PBB

Pansus Revisi Perda No 3 Tahun 2011 dari DPRD Medan telah menyiapkan usulan lima tarif untuk mengubah peraturan

Laporan Wartawan Tribun Medan / Liston

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pansus Revisi Perda No 3 Tahun 2011 dari DPRD Medan telah menyiapkan usulan lima tarif  untuk mengubah peraturan yang membuat tagihan Pajak Bumi dan Bangunan warga melonjak tinggi.

Anggota Pansus, Ahmad Parlindungan, mengatakan, setelah berunding dengan Dinas Pendapatan Kota Medan serta perwakilan kalangan bisnis seperti Real Estate Indonesia Sumut, Kamis (21/6) kemarin, pihaknya sepakat mengusung ide untuk memperluas kategori wajib PBB yang diatur dalam Perda No 3 Tahun 2011, Pasal 5.

Menurut Parlindungan, pihaknya akan mengusulkan pembagian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang saat ini hanya dua macam, yaitu lebih kecil dari Rp 1 miliar dan Rp 1 miliar ke atas, dipecah menjadi lima macam.

Lima macam usulan tarif itu, katanya, antara lain adalah 0,115 persen untuk NJOP di bawah Rp 500 juta, tarif 0,125 untuk NJOP Rp 500 juta sampai < Rp 1 miliar, tarif 0,215 persen untuk NJOP Rp 1 miliar sampai < Rp 2 miliar, tarif 0,225 persen untuk NJOP Rp 2 miliar < Rp 4 miliar, dan tarif 0,295 persen untuk NJOP ≥ Rp 4 juta.

Parlindungan menambahkan, dalam menyusun rancangan revisi Perda No 3 Tahun 2011 ini pansus berfokus mengurangi beban wajib pajak dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar yang jumlahnya sekitar 80 persen dari 490 ribu lebih total jumlah wajib PBB di Kota Medan.

Kenaikan PBB, katanya, tidak dihindari asalkan tidak sampai meningkat sampai dua kali lipat dibandingkan tagihan tahun lalu. “Kami berusaha agar kenaikan PBB terutang tidak lebih dari 50 persen,” ujarnya. (ton/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved