Kasus Dugaan Korupsi

Periksa Basyrah, Poldasu Tunggu Petunjuk Mabes

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut masih menunggu

Laporan Wartawan Tribun Medan / Feriansyah Nasution

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut masih menunggu petunjuk dan arahan Mabes Polri untuk melanjutkan kasus dugaan korupsi melibatkan mantan Basyrah Lubis, yang kini sudah tidak menjabat Bupati Padang Lawas.

Menurut Sadono, harusnya besok (Rabu, 18/4/2012) penyidik Dit Resrimsus Polda Sumut bersama penyidik Polres Tapanuli Selatan akan melakukan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan pemanggilan Bupati Palas sebagai tersangka.

"Karena harus digelar dulu sebelum permintaan izin dilayangkan ke Presiden. Penyidik harus jelaskan ke Mabes terkait kasusnya seperti apa, kemudian suratnya ditandatangani Kapolri atau Kaba Reskrim untuk dilayangkan ke Presiden melalui Setneg," jelas Sadono mengenai prosedurnya, Selasa (17/4/2012) di Mapolda Sumut.

Namun, lanjut Sadono, gelar tersebut batal, karena Mabes Polri sudah mendapatkan tembusan pemberitahuan mengenai pemberhentian Basyrah Lubis sebagai Bupati. "Jadi kita menunggu petunjuk dan langkah selanjutnya dari Mabes Polri untuk perkara ini," ujarnya mengaku secara khusus Polda belum mendapatkan pemberitahuan pemberhentian Basyrah.

Dikatakannya, jika sudah ada arahan lebih lanjut dari Mabes Polri, pihaknya akan koordinasi ke Polres Tapsel untuk kelanjutan kasusnya. "Jika disana (Polres Tapsel) mampu, cukup disana saja, karena kan sudah tidak bupati lagi. Tapi, kalau mempengaruhi situasi kondisi di Palas, maka akan kita periksa disini (Polda)," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi pembangunan prasarana perkantoran (Proyek Multi Years) senilai Rp 6,7 miliar pada Rabu (25/1/2012). Hasilnya, Bupati Padang Lawas (Palas), Basyrah Lubis beserta empat orang lainya ditetapkan sebagai tersangka.

Proyek itu dibangun di atas tanah seluas 5 Ha. Diperkirakan, kerugian negara atas dugaan korupsi itu adalah sebesar Rp 6.048.827.227,73 (dana ini adalah dana yang hilang dari DAK/DAU, sesuai audit BPKP.

Hasil gelar perkara Direktorat Reskrimsus Polda Sumut dan Polres Palas, menetapkan lima orang sebagai tersangka. Lima tersangka itu adalah Bupati Padang Lawas Basyrah Lubis, mantan Kadis PU Palas Chairul Windu, Abdul Hamid Nst yang menjabat sebagai PPK, Paruhum Daulay sebagai BUD dan Ketua DPRD Palas HM Ridho Harahap. (fer/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved