Tahanan Kabur
Tim Pemburu Belum Berhasil Tangkap Dua Tahanan Kabur
20 personil Reserse Kriminal Umum Polda Sumut yang merupakan tim pengejaran dua tahanan tersangka kasus senpi ilegal
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - 20 personil Reserse Kriminal Umum Polda Sumut yang merupakan tim pengejaran dua tahanan tersangka kasus senpi ilegal yang kabur dari RTP IV Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumut belum juga menuai hasil. Hingga kini Syaiful Amri alias Cek Pul dan Wahyudi alias Tengku Agam belum diketahui keberadaannya.
"Mereka telah mengejar ke beberapa lokasi yang dicurigai, bahkan hingga ke Aceh, tempat kedua tersangka berasal. Tapi belum bisa dipastikan posisi keduanya dimana," ujar Kasubbid Pengelola Informasi dan Data (PID) Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Selasa (20/3/2012) diruang kerjanya.
Nainggolan, mengakui sampai saat ini polisi belum berhasil menangkap kedua pelaku namun pengejaran tetap dilakukan sampai mereka berhasil ditangkap kembali. Polda Sumut juga menginstruksikan Polres perbatasan seperti Karo, Langkat, Dairi dan lainnya untuk memperketat wilayahnya.
"Polres perbatasan juga diimbau lebih meningkatkan penjagaan termasuk patroli agar peluang keduanya melarikan diri lebih jauh semakin sempit," katanya.
Disinggung kemungkinan Polda Sumut menyebar foto keduanya agar pergerakannya semakin sempit dan besar kemungkinan mendapat bantuan masyarakat, Nainggolan berujar sampai saat ini penyebaran foto maupun identitasnya belum dilakukan.
"Tapi tidak tertutup kemungkinan dalam waktu dekat bakal dilakukan dengan harapan lebih mudah menangkapnya," ujar Nainggolan.
Seperti diberitakan, dua tahanan Polda Sumut, Syaiful Amri alias Cek Pul (39) penduduk Dusun Bahagia, Desa Meundang Ara, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, dan Wahyudi alias Tengku Agam (35) penduduk Dusun Satik, Desa Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, melarikan diri setelah menggergaji jeruji besi ventilasi, Senin (19/3) sekira pukul 04.10 WIB.
Keduanya merupakan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal sehingga dijerat Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951. Mereka ditangkap personil Polres Langkat saat razia di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kecamatan Hinai, perbatasan Sumut-Aceh, 8 Januari lalu. Saat itu, polisi menemukan dua pucuk senjata api di mobil mereka, yang saat itu hendak bertujuan ke Belawan, Medan. (fer/tribun-medan.com)